http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Ajudan Bupati Dan Anggota Sat Pol PP Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Insiden Doro' O'o - Langgudu | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » , » Ajudan Bupati Dan Anggota Sat Pol PP Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Insiden Doro' O'o - Langgudu

Ajudan Bupati Dan Anggota Sat Pol PP Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Insiden Doro' O'o - Langgudu

Ditulis Pada Hari Kamis, 26 Juli 2012 | Oleh: Babuju.com

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul, KS, S.IK
BABUJU Report,- Perkembangan terkini Kasus Pengancaman dan penganiyayaan terhadap anggota Kesatuan Pemuda dan Mahasiswa Doro O’o – Langgudu, yang dilakukan oleh Ajudan Bupati Bima, Ruslan, semakin bergulir. Kini Pihak Kepolisian telah menetapkan Ruslan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bima Kota.

Hal ini diakui oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK. Penetapan Ruslan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukan bahwa Ruslan adalah pelaku pemukulan terhadap Sudarmasin dan Syamsuddin. Disamping itu, pemeriksaan saksi serta korban juga telah dilakukan dua kali. “Ruslan terbukti menganiaya dua mahasiswa asal Desa Doro O’o, setelah kita kumpulkan banyak bukti dan keterangan. Hal ini juga diakui sendiri oleh Ruslan melalui pemeriksaan yang dilakukan”. Ungkapnya di Mapolres Bima Kota, Senin lalu (23/7).

Lebih lanjut, Kumbul menyatakan bahwa dari semua keterangan saksi dan bukti dilapangan, menunjukan tidak adanya keterlibatan Bupati Bima, Ferry Zulkarnaen dalam Penganiyayaan tersebut. “Disini kami tidak menemukan Keterlibatan Ferry Zulkarnaen dalam tindak penganiyayaan seperti yang dilaporkan oleh Korban” tegasnya.

Disamping itu, Polres Bima Kota juga menetapkan S (35) Anggota Sat Pol PP Langgudu sebagai Pelaku pengerusakan rumah Syamsuddin pasca penganiyayaan dilakukan. “Dalam tindak Pengerusakan rumah Korban, S adalah tersangka Tunggal yang telah kami tetapkan juga sebagai tersangka”. Ungkapnya.

Terkait Keterlibatan Bupati Bima, dalam hal intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata api seperti yang tersebutkan dalam laporan Korban. Kumbul menjelaskan bahwa akan melakukan koordinasi dengan Polda NTB yang diteruskan kepada Kapolri dan dilanjutkan kepada Presiden RI untuk mendapat persetujuan pemeriksaan. “Untuk hal tersebut, Bupati akan segera kami periksa setelah kami mendapat ijin dari Presiden RI melalui Polda NTB. Surat permohonan ijin itu akan kami kirim dalam minggu ini”. Ujarnya.

Pada laporan pengancaman menggunakan senjata api yang diduga melibatkan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, Kepolisian sudah memeriksa tujuh saksi. Tetapi, hanya tiga orang saja yang menyatakan melihat benda yang diduga mirip sanjata api. “Sehingga Kepolisian belum bisa menyimpulkan kebenaran pengancaman dengan senjata api itu,” jelasnya.
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.