![]() |
Drs. H. Masykur HM, Sekda Kab Bima |
Sehingga otomatis, Drs. H. Masykur HM, akan tetap menjadi Sekda Kabupaten Bima hingga 1 April 2013 mendatang. Hal ini dijelaskan oleh Suryadin, M.Si, mengacu pada surat edaran Meneg PAN RI No: SE/04/M.PAN tentang perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II. Berdasarkan data Kepegawaian, Masykur memiliki golongan IV d (Pembina Utama Madya) akan memasuki usia pensiun terhitung 1 April 2012, karena kepentingan organisasi Pemerintahan, Masykur, dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk diperpanjang batas usia pensiun dari 57 tahun menjadi 58 tahun.
Drs. H. Masykur, HMS, adalah satu-satunya Sekda dikab Bima yang diperpanjang selama 2 kali. Sebelumnya, Drs. H. Masykur, HMS mendapatkan perpanjangan masa jabatan pada 1 April 2011 hingga 1 April 2012 dan kini diperpanjang lagi hingga 1 April 2013. "Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bupati Bima, H. Masykur masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah guna menjalankan roda organisasi pemerintahan di kabupaten Bima" Ujar pria yang biasa disapa Yan ini.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Tajuddin, SH. Menyatakan bahwa perpanjangan jabatan Sekda yang dipercayakan kepada H. Masyukur sudah ditandatangani oleh Bupati Bima sejak tanggal 30 Maret kemrin. “Sudah. Pak Bupati sudah teken SK perpanjangannya Sejak hari, sabtu tanggal 30 maret kemrin" ungkapnya.
Sebelumnya, ada dua nama yang pernah diusulkan ke Bupati Bima, terkait calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima. Mereka adalah Drs. HM. Taufik HAK (Asisten II Setda Bima) dan Drs. H. Supratman AS, Sekwan DPRD Kabupaten Bima. Namun bapak Bupati masih memepertahankan H, Masykur yang menempati posisi tersebut. "Berarti, H. Masykur dianggap mampu membantu Bupati baik dalam perumusan kebijakan, melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemda di seluruh SKPD. Dan juga aspek lainnya, figur H. Masykur sukses mengemban tugas terutama melakukan pembinaan administrasi,” Jelas Tajuddin. (Liputan: Rangga)