Suasana Desa Sambori Kec Lambitu Kab Bima disebuah lorong |
Bahkan menurutnya, kabag Hukum siap memberikan materi untuk itu karena memang keahlian kabag hukum. Selama ini, belum ada satupun peraturan desa yang dilahirkan oleh pemerintahan desa. Peraturan desa termasuk untuk menggali potensi desa sebagai sumber pendapatan asli desa, banyak kades yang belum memahami sehingga muncul pungutan di desa yang tidak memiliki dasar hukum.
Demi Keselamatan kades, maka harus ada dasar hukum yang jelas untuk membuat kebijakan. Penarikan uang dari masyarakat, harus ada dasar hukumnya. Sehingga, tidak dikatakan para kades melakukan pungutan liar. “Ini semua harus di bekali dengan pengetahuan, harus dilakukan bimbingan tehnik,” harap Abdullah.
Selain itu, juga cukup mengemuka wacana Study Banding bagi aparatur Desa. Untuk meningkatkan kemampuan Desa, Kades harus memiliki pengetahuan yang cukup. Dari Study Banding itu, akan diperoleh pengalaman yang positif bagi pengembangan atau untuk menggali potensi desa dalam upaya peningkatan Sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Jadi, dengan demikian, akan diperoleh sumber – sumber baik alamnya ataupun sector yang lain. “Sekali – kali para kades harus melakukan Study Banding ke Desa yang sudah maju, baik yang ada di Jawa ataupun di Sulawesi.” Ujar M. Saud Sekdes Runggu.
Link: http://suaramandiri.blogspot.com/2012/04/aparat-desa-wacanakan-study-banding.html