http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Sekda Kab Bima: SK 188 Bukan SK Ijin Baru Namun SK Penyesuaian Ijin | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Sekda Kab Bima: SK 188 Bukan SK Ijin Baru Namun SK Penyesuaian Ijin

Sekda Kab Bima: SK 188 Bukan SK Ijin Baru Namun SK Penyesuaian Ijin

Ditulis Pada Hari Selasa, 27 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com


Drs H. Maskur, HMS, Sekda Kabupaten Bima
BABUJU Report,- Berbagai pernyataan menyeruak terkait tindakan represif aparat keamanan (POLRI) dalam melakukan pembubaran paksa massa Demonstran Anti Tambang Lambu Kab Bima – NTB. Pro kontra mewarnai media cetak maupun elektronik beberapa hari ini. Tuding menuding pun menjadi konstelasi tersendiri, namun yang paling nampak bahwa motif aksi ini adalah kebijakan Bupati Bima dalam mem-bijaki aspirasi masyarakat Anti Tambang sepanjang  dua tahun terakhir.
Menanggapi munculnya beragam informasi terkait dengan penanganan kasus demonstrasi anti Tambang, pemerintah Kabupaten Bima melalui Sekda Kab Bima, Drs H. Maskur HMS menyatakan bahwa Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Sumber Mineral Nusantara bukanlah pemberian ijin baru melainkan penyesuaian terhadap. “Sangat jelas bahwa SK ini adalah penyesuaian dari ijin lama yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait eksplorasi Tambang di Lambu” Ungkapnya dalam releas pers yang diterima oleh redaksi BABUJU Report.
Ijin lama yang dimaksud oleh Sekda Kabupaten tersebut adalah Kuasa Pertambangan (KP) Nomor: 621 Tahun 2008, tanggal 22 Mei 2008 sebagaimana yang diamanatkan peraturan pemerintah No. 23 Tahun 2010.
Dari KP tersebut tertera Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan ijin untuk melakukan eksplorasi dengan jenis kegiatan Penyelidikan Umum, Kegiatan Ekplorasi yang meliputi Pengambilan sampel, Pengambilan contoh air dan membuat pemetaan geologi. “Sebenarnya kegiatan ini tidak menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup. Karena baru dalam tahap eksplorasi atau pengambilan sample” ungkapnya.
Dari kronologis yang direleas oleh Pemerintah Kabupaten Bima menjelaskan bahwa pada Hari senin, (19/12) Masyarakat melakukan long march dengan berjalan kaki membawa senjata tajam menuju pelabuhan Sape. Aparat keamanan berusaha untuk menghalau pendemo namun gagal dilakukan disebabkan jumlah massa saat itu mencapai ribuan orang tidak sebanding dengan jumlah aparat kepolisian. Sehingga, massa berhasil memblokir/menduduki pelabuhan Sape. “Karena kekuatan tak seimbang, aparat keamanan membiarkan massa memblokir Dermaga Sape” ceritanya.
Pada hari Selasa, (20/12) dilakukanlah pertemuan dan dialog di ruangan Camat Sape antara 8 (delapan) orang perwakilan masyarakat Lambu dengan Bupati Bima yang difasilitasi oleh Wakapolda NTB, Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Propinsi NTB, Kapolresta Bima, Dandim 1608 Bima, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Kabag Hukum Setda Bima, Camat Sape, Camat Lambu seta Kapolsek Sape, membahas Tuntutan Pendemo terkait pencabutan SK Bupati Bima nomor: 188.45/357/ 004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Sumber Mineral Nusantara, dan pembebasan Saudara Adi Supriadi dari tahanan.
Terhadap tuntutan tersebut, Bupati Bima menyikapi dengan membuat pernyataan tertulis dan ditandatangani. Isi dari pernyataan tersebut, Sekda Bima menjelaskan bahwa Bupati Bima akan melakukan Penghentian sementara atas ijin ekplorasi PT. Sumber Mineral Nusantara, karena tuntutan pencabutan sebagaimana yang dikehendaki pihak pendemo tidak bisa dipenuhi, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 119 dan PP nomor 23 tahun 2010). Selain itu juga dibahas terkait dengan tuntutan pembebasan saudara Adi Supriadi. “Bupati sebenarnya sudah  maksimal melakukan Penehentian sementara atas Ijin tersebut. Sedangkan permintaan memebaskan Adi Supriadin, hal itu tidak dapat dipenuhi karena telah masuk ke ranah enegakan Hukum dalam hal ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima (P 21)” Ungkap Sekda menjelaskan.
Menanggapi pernyataan tertulis Bupati tersebut, Pihak massa yang diwakili 8 orang yang dipimpin Saudara Hasanuddin tidak mau menerima dan tetap pada tuntutannya yaitu pencabutan SK Bupati nomor 188 dan pembebasan saudara Adi Supriadi yang disangkakan sebagai aktor aksi pembakaran Kantor Camat Lambu pada tanggal 10 Pebruari 2011. Upaya negosiasi dan komunikasi tetap dilaksanakan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda. Namun, tidak membuahkan hasil.
Sehingga Pada tanggal 21 Desember 2011 dilaksanakan dialog antara tokoh masyarakat Lambu, Sape, Muspika bersama Kapolresta Bima, namun tidak membuahkan hasil, sementara itu ada sekitar 200 orang masyarakat NTT yang sudah menyeberang ke NTT dengan menggunakan kapal kayu untuk merayakan hari Natal di kampung halaman. Disamping itu, masih ada sekitar 164 truk besar/kecil, serta mobil pribadi yang tertahan dipelabuhan bersama ratusan penumpang lainnya.
Sekda menjelaskan bahwa Pada tanggal 22 Desember 2011 pukul 12.30 Wita, Kapolda NTB melaksanakan Rapat Internal, dilanjutkan rapat dengan tokoh masyarakat di VIP Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. Selanjutnya pada pukul 14.30 Wita, Kapolda melaksanakan rapat koordinasi di ruang Rapat Bupati Bima bersama Bupati, Wakil Bupati, Dandim 1608 Bima, Kejaksaan Negeri Raba – Bima, Kapolresta, Kaban Kesbangpol Linmas Propinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Raba – Bima, Sekda, Asisten I, Dinas Pertambangan dan Energi , Badan Lingkungan Hidup, Kesbangpol Linmas Kabupaten Bima. Dalam arahannya, Kapolda menyatakan, langkah Bupati Bima yang menghentikan sementara ijin tersebut merupakan langkah yang perlu diapresiasi dan didukung semua pihak. Selanjutnya langkah-langkah yang akan ditempuh oleh aparat keamanan adalah dengan mengambil tindakan secara persuasif tentu mengedepankan dialog dan negosiasi, selanjutnya bila langkah pertama tidak berhasil maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum, dengan prioritas berfungsinya kembali pelabuhan penyeberangan Sape mengingat pelabuhan sape adalah jalur perhubungan nasional dan banyaknya warga NTT yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru.
“Berdasarkan UU. Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Pasal 9 ayat 2 dan 3 disebutkan Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang dilakukan ditempat-tempat antara lain, dilingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara, atau Pelabuhan Laut, stasiun kerata api, terminal angkutan darat, dan berbagai objek-obejk vital nasional” Jelas Sekda Lebih lanjut sekda juga menguraikan bahwa Pada Hari Besar nasional dijelaskan pada Pasal 3 dalam UU tersebut dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
Akhirnya pada tanggal 23 Desember 2011, sebagaimana yang dijanjikan Bupati Bima telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/743/004/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penghentian Sementara Ijin Eksplorasi Emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan Lambu, Sape dan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Penghentian sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun hal tersebut menjadi pemicu bringasnya rakyat berhadapan dengan aparat.

Sementara itu pada Pukul 10.00 wita, Kapolda melaksanakan pertemuan dengan pimpinan dan anggota Dewan di Kantor DPRD Kabupaten Bima, dalam pertemuan disepakati menunjuk H. Najib sebagai perwakilan untuk melakukan negosiasi /dialog dengan Koordinator Lapangan (Korlap). Selanjutnya, H. Najib mengundang para Korlap di kediamannya untuk dipertemukan langsung dengan Kapolda, dalam hal ini Kapolda bersedia bertemu dengan syarat agar terlebih dahulu melepaskan Kapal Fery, baru dilaksanakan dialog. namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak Korlap.

Menjelang malam pada hari jumaat, Sekda Kabupaten yang sudah pernah menjadi camat di Bima selama belasan ternyebut menyatakan bahwa Kapolda melaksanakan pertemuan tertutup dengan Korlap di areal Pelabuhan Sape, tetapi belum ada kesepakatan, dimana Korlap sendiri terancam juga apabila memutuskan untuk mundur, sementara tuntutan pencabutan SK 188.45/357/004/2010 belum dipenuhi.

Dan pada tanggal 24 Desember 2011 pukul 06.00 Wita sampai dengan 08.00 Wita, Pasukan Brimob dan Dalmas berjumlah 250 personil melaksanakan pembubaran paksa terhadap 150 orang massa yang bertahan di Dermaga Penyeberangan Sape dan mengakibatkan 54 orang pelaku pendemo ditahan antara lain ; 23 orang luka-luka, 31 orang ditahan dan 2 orang meninggal An : Arif Rahman (19 tahun) alamat RT. 04 RW 10, Desa Sumi Kecamatan Lambu dan Saudara Saiful (17 tahun) alamat RT 10 RW 6 Desa Soro Kecamatan Lambu.

Pada tanggal 25 Desember 2011, jam 16.00 sore kedua jenazah diantarkan kerumah duka di Kecamatan Lambu setelah diotopsi dirumah sakit umum daerah Kabupaten Bima untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. Pelaksanaan pemakaman dilakukan pada pukul 21.50 Wita. 2 (Dua) orang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, sedangkan 8 (delapan) orang masih di rawat di RSUD Kabupaten Bima. Demikian informasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat. (Liputan: Fatwa/Dhan/Bhiken)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.