http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Polisi Amankan Kayu Yang Di Angkut Dengan Truck Kapolsek | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Polisi Amankan Kayu Yang Di Angkut Dengan Truck Kapolsek

Polisi Amankan Kayu Yang Di Angkut Dengan Truck Kapolsek

Ditulis Pada Hari Kamis, 22 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com

Polisi Amankan Kayu Yang Di Angkut
Dengan Truck Kapolsek
BABUJU Report,- Aparat Kepolisian berhasil mengamankan kayu hutan yang diduga tanpa dilengkapi dukumen dan ironinya diangkut dengan truk milik seorang kapolsek dijajaran Polres Bima. Pengamanan kayu yang diduga ilegal tersebut dilakukan di Portal Kecamatan Monta sekitar pukul 15.00 wita, Selasa yang lalu (13/12). Semenjak diamankan oleh aparat hingga Jum’at pagi kemarin, barang bukti (BB) berupa 4 kubik kayu hutan berserta truk merah dengan nomor polisi DK 9409 AP masih diamankan di Mapolres Bima.


Kepala UPT Dinas Kehutanan Monta, Maryanto yang dihubungi via seluler membenarkan adanya pengamanan kayu oleh aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Monta. ”Kayu itu diduga tanpa dokumen lengkap”, ujarnya. Dijelaskan Maryanto, kayu yang berjumlah sekitar 4 kubik tersebut, diamankan Polisi saat memasuki portal (tempat pemeriksaan) di Kecamatan Monta, Setelah datang dari Desa Simpasai-Monta. ”Sebenarnya kayu yang di angkut dengan truk merah itu, hendak di bawa ke desa Monta kecamatan Monta untuk dipasarkan. Belum sempat ketempat tujuan, keduluan diamankan oleh Polisi dari Polres Bima”, jelasnya.

Maryanto menyebutkan, kayu dimaksud diangkut tanpa menggunakan dokumen yang lengkap. Sedangkan dokumen yang dimiliki pemilik kayu, baru berupa izin tebang dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Kata dia, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, setiap pengangkutan kayu atau hasil hutan diwajibkan mengantongi dokumen sah. Surat ijin tebang dan BAP awal itu untuk memperoleh Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dari Dinas kehutanan. Sementara, kayu yang diangkut dengan menggunakan truk warna merah tersebut, belum memiliki surat atau dokumen lengkap yang sah. ”Dengan kata lain, kayu tersebut diangkut tanpa memiliki SKSKB dari Dinas Kehutanan”, terangnya.

Lanjutnya, selain kayu dan truk, ada dua orang yang juga diamankan Polisi pada saat Pengamanan kayu dimaksud yakni sopir dan pemilik kayu. Saat diwawancarai wartawan, Maryanto tengah sibuk dengan proses pemindahan tempat penyimpangan ratusan batang kayu yang diamankan pada hari-hari sebelumnya.

Barang Bukti itu rencananya akan dipindahkan ke kantor Kecamatan Monta. Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Musa yang berusaha dimintai kejelasan atas kayu yang diduga diangkut tanpa dokumen lengkap dan kepastian kepemilikan truk pengangkut kayu dimaksud, tidak memberikan kejelasan. Kapolsek Monta AKP Muslah yang dihubungi via seluler mengakui truk warna merah pengangkut kayu yang diamankan Polisi tersebut adalah miliknya. Kata dia, truk dimaksud sudah diberikan kewenangan pada anaknya untuk mengelola. ”Saya sendiri tidak tahu tentang pengangkutan kayu tersebut sebab truk itu sudah diberikan kewenangan pada anak saya. Karena kejadian itu, mulai hari ini (kemarin, 15/12) saya sudah tidak lagi jadi Kapolsek dan di-non aktifkan”, uraiannya.



(Sumber: Suara Mandiri: 06)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.