![]() |
PNS (ilustrasi) |
BABUJU Report- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang melakukan pelanggaran kerja tahun ini, tergolong banyak. Bahkan, akibat melakukan pelanggaran berat, empat orang di antaranya di pecat dengan tidak terhormat. Di Pemerintah Kota Bima pun, terdapat 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjaring berbagai masalah dan tindakan terkait Kredibilitas Kepegawaian. Puluhan PNS tersebut tersangkut berbagai persoalan mulai dari tindakan disiplin kepegawaian hingga persoalan Hukum.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Drs.Aris Gunawan yang di temui di ruangannya mengatakan, empat orang yang di jatuhi hukuman tindakan pemberhentian masing-masing, Muhammad Tohir dengan catatan, sejak di keluarkan SK mutasi tanggal 18 Agustus sampai dengan 25 April 2011 lalu, tidak pernah melaporkan diri di dinas terkait. Faruk yang bekerja di RSUD Bima, tidak masuk kerja selama241 hari. Kemudian, Abdul Latif yang mengajar di SDN 1 Piong Kecamatan Sanggar, tidak cakap dalam menjalankan tugas dan meninggalkan kerja selama 46 hari.
Selanjutnya Ridwan Anggota Sat Pol-PP Kabupaten Bima melakukan pernikahan siri dan meninggalkan tugas selama 46 hari. Kemudian, pegawai RSUD Bima yang menggelar aksi Demonstrasi sebanyak 33 orang beberap waktu lalu, di jatuhi tindakan disiplin ringan berupa pernyataan tertulis yang di buat oleh atasan. Sedangkan yang terakhir yakni 73 orang kasus pelanggaran lainya, sebagian besar meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama serta kasus perceraian tanpa ijin, saat ini sedang dalam proses menunggu keputusan pembinaan kepegawaian. “Dari sekian kasus yang ada, yang paling banyak itu masalah ketidak hadiran atau disiplin pegawai. Menyusul kemudian masalah perselingkuhan dan nikah siri,” bebernya.
Mengenai sanksi yang di terima, Aris mengatakan, pemberiannya sesuai dengan bentuk pelanggaran yang di lakukan. misal, pelanggaran berat, maka sanksinya pemecatan dengan hormat dan tidak terhormat. Lalu pelanggaran sedang, hukuman penundaan kenaikan berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Dan pelanggaran ringan, hanya di berikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim, S.Sos menjelaskan, dari sejumlah melanggar tersebut terdapat 15 PNS yang diganjar hukuman berat dan 9 PNS yang di kenai hukuman ringan. Meski tidak di sebut siapa saja oknum PNS di lingkup Pemkot yang bermasalah dan tidak disiplin dengan hukuman berat hingga ringan, namun di akui Hasyim, puluhan PNS tersebut telah menerima sanksi mulai dari penurutan pangkat dan penudaan kenaikan pangakat hingga pemecatan menjadi PNS.
Langkah dan konsekwensi atas tindakan di luar kaidah dan perilaku yang di wajibkan pada aparatur tersebut, jelas Hasyim, di tempuh Pemkot, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah di amanatkan pada PP 53 tahun 2009 tentang disiplin kepegawaian. Pemerintah ujarnya, telah merujuk pada ketentuan yang berlaku atas berbagai sanksi yang di jatuhkan pada aparatur PNS, ”Jikapun tindakan dan Konsekwesi hukuman yang di tempuh, itu sudah sesuai aturan yang berlaku dan siapapun aparatur harus tunduk taat menjalaninya, apabila melanggar PP dimaksud, “ ujarnya.
Lebih jauh Hasyim, menyampaikan, apa yang dialami puluhan PNS tersebut, Pemkot berharap dapat menjadi contoh dan pengalaman, untuk tidak berlaku dan bertindak di luar aturan dan mekanisme kepegawaian. PNS kata dia, telah di bingkai dengan aturan main yang menjadi payung bersama dalam berkinerja dan mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat. Mestinya, aparatur PNS dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah di tentukan dengan dedikasi dan disiplin yang tinggi, serta tidak bertindak di luar aturan dan kewenangan yang di amanatkan. Perilaku dan tata kerja yang di lakoni PNS, bukan saja diimplementasikan di wilayah kerja masing-masing, di tengah kehidupan social kemasyarakat pun, pecitraan yang baik, mesti di implementasikan. “Bila perlu menjadi panutan dan di contoho masyarakat, “ timpalnya.
(Sumber: Harian Suara Mandiri: 07/08)