http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt PT SMN Belum Ajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bima ke KementerianKehutanan | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » PT SMN Belum Ajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bima ke KementerianKehutanan

PT SMN Belum Ajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bima ke KementerianKehutanan

Ditulis Pada Hari Senin, 26 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com

SK Bupati Bima nomor: 188.45/357/004/2010
tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
yang sedangt hangat dibahas
BABUJU Report,- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang. Hal ini berakibat perusahaan tersebut melanggar pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan jika memang perusahaan tersebut sudah memulai aktivitasnya di kawasan hutan sementara izin belum diberikan, maka perusahaan itu melanggar UU 41/1999 pasal 50 dengan sanksi minimal 10 tahun penjara. “setelah Saya cek file dan permohonan izin yang diajukan PT SMN belum masuk kepada kami,” katanya saat dihubungi Jurnal Nasional di Jakarta, Minggu (25/12).
Ia menjelaskan, perusahaan harus mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan jika ingin berekplorasi tambang dan memulai aktivitas di suatu kawasan hutan. “Harus ada SK Menhut dari Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IUPHHK), kami tidak pernah inisiatip memberikan izin kalau tidak ada izin dan rekomendasi dari daeah,” katanya.

Bentrokan antara warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu di Bima, Nusa Tenggara Barat dengan aparat keamanan karena protes yang dilakukan terhadap keluarnya Izin Usaha Pertambangan di kecamatan Lambu. Bentrokan ini dikabarkan memakan korban jiwa.

Warga marah atas kebijakan yang di ambil Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun.

Warga menolak keberadaan perusahaan tambang karena khawatir dengan kerusakan lingkungan di kawasan itu. Terlebih daerah itu merupak tempat mata air yang menjadi sumber air warga. Meski berkali-kali mendapat protes warga, namun perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan tetap melanjutkan aktivitasnya.

Ia menduga kasus yang terjadi di Bima menimbulkan bentrok karena orientasi perusahaan tidak sesuai dengan keinginan rakyat dan merusak lingkungan. “Kalau masyarakat menolak pasti kan ada yang salah, karenanya orang jadi nggak senang,” katanya.

 (Sumber: www.jurnas.com)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.