http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Pansus DPRD Kab Bima, Bahas Usulan Pemekaran 24 Desa | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » , » Pansus DPRD Kab Bima, Bahas Usulan Pemekaran 24 Desa

Pansus DPRD Kab Bima, Bahas Usulan Pemekaran 24 Desa

Ditulis Pada Hari Minggu, 18 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com

Sidang DPRD Kab Bima Terkait Pengajuan Pemekaran 24 Desa
BABUJU Report,- Dalam meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat dan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya, Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab) Bima berencana akan memekarkan 24 Desa diberbagai kecamatan se-Kab Bima. Proses perjuangan memekarkan Desa-desa tersebut kini sedang dibahas intens pada tingkat legislatif kab Bima. Tidak tanggung-tanggung, 24 Desa diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Legislatif untuk mendapatkan persetujuan.


Terkait Pembangunan daerah dan pemekaran wilayah ini, Komisi I lah yang menanganinya. Ketua Komisi I, sekaligus ketua Pansus DPRD Kabupaten Bima tentang Pemekaran Desa, Wahyudin,S.Ag saat mengatakan bahwa sudah lebih sebulan ini pihaknya mengkaji usulan pemekaran 24 desa yang diajukan oleh eksekutif. Tentu saja akan dilakukan crosscek  ke desa yang direncanakan untuk dimekarkan. ”Kami sudah mulai turun ke beberapa desa yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dimekarkan tersebut. Butuh  dua minggu lagi untuk menyelesaikan kunjungan ini guna mengetahui layak apa tidaknya pemekaran yang diusulkan” Ungkapnya, Jumat kemarin (16/12)

Desa-desa yang diusulkan untuk dimekarkan tersebut antara lain, Desa Kale’o Kecamatan Lambu yang rencana akan dimekarkan dengan nama Desa Monta Baru. Kemudian Desa Simpasai Kecamatan Lambu yang juga direncanakan untuk dimekarkan dengan nama desa baru yakni Desa Sangga. Selanjutnya di Desa Naru Kecamatan Sape yang rencana dimekarkan dengan nama desa Oi Maci.

“Banyak hal yang harus kami pertimbangkan untuk diajukan melalui Banmus dan diparipurnakan oleh DPRD Kab Bima. Kelayakannya, luas wilayah, kepadatan penduduk, jumlah KK serta syarat lainnya” ujar Mantan sekertaris Golkar Kab Bima 1999 – 2004 ini.

Wakil ketua DPRD, Adi Mahyudi yang dimintai tanggapannya atas Pemekaran Desa yang diajukan oleh eksekutif menyatakan bahwa hal tersebut syah-syah saja sepanjang memenuhi unsur dan syarakat kelayakan pemekaran Desa yang tertuang dalam aturan dan perundangan yang berlaku. “Akan kami bahas, dan kami telah menyepakati untuk menilainya melalui Pansus yang dibentuk. Nanti akan kami sampaikan kepada publik kok” Ungkap Ketua PAN Kab Bima yang baru-baru memenangkan posisi ketua pada periode kedua ini (2011 – 2016).  (Liputan: Dhan/Bhiken/Rangga)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.