BABUJU Report.- Kapolres Bima, AKBP. Dede Alamsyah SI,K mengatakan, meski Polisi telah menetapkan Rektor UHABI sebagai tersangka utama, namun dalam perkembangannya kemungkinan kasus legalitas ijin operasional UHABI juga meyeret nama lain sebagai tersangka. Dede yang dikonfirmasi saat melaksanakan kerja gotong royong pembangunan lantai II Masjid Nurul Yaqin Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, beberapa waktu lalu menjelaskan, kepastian nama tersangka lain dalam kasus UHABi akan muncul, tentu setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ”Guna mengungkap siapa-siapa saja tersangka baru dalam kasus UHABI tentunya harus menunggu proses penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Menurut Kapolres, Rektor UHABI, A.Tlb yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan beberapa hari lalu, namun keterangan yang bersangkutan tentang siapa saja tersangka baru belum bisa disebutkan pada saat ini karena pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka utama lagi.
Lebih lanjut Kapolres Bima menjelaskan, khususnya kasus dugaan masalah ijin operasional Kampus UHABI, tersangka utamanya akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berupa sanksi administrasi dan denda. ”Sementara ini, ulah Rektor UHABI kita jerat dengan UU Sisdiknas”, ucapnya.
Disinggung bagaimana dengan sanksi hukum atas perbuatan yang dilakukan Rektor UHABI yang dinilai telah merugikan ratusan generasi bangsa yang mengenyam Pendidikan tinggi di kampus setempat, kata Dede, jika seseorang telah melakukan tindakan yang melanggar hukum pasti akan dikenakan sanksi hukum pidana. Mengingat proses hukum sedang bejalan, Dede meminta pada seluruh pihak korban baik alumni maupun mahasiswa agar bisa bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak di inginkan, ”Serahkan semua persoalan untuk diproses secara hukum,” harapnya.
(Sumber: Harian Suara Mandiri: 11)