http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Kapolres Bima: Kasus Penipuan Oleh Oknum Polisi Dinilai Berat | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Kapolres Bima: Kasus Penipuan Oleh Oknum Polisi Dinilai Berat

Kapolres Bima: Kasus Penipuan Oleh Oknum Polisi Dinilai Berat

Ditulis Pada Hari Selasa, 20 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com

Kapolres kabupaten Bima, AKBP. Dede Alamsyah, SIK

BABUJU Report.- Oknum anggota Samapta Polres Bima MKL yang terlibat kasus Pidana penggelapan beberapa waktu lalu, sepertinya akan mendapatkan sanksi tegas dari atasannya. Karena perilakunya dinilai berat, oknum Polisi yang sempat dianiaya oleh narapidana di Rumah Tahanan Bima itu berpotensi dipecat. Kapolres kabupaten Bima, AKBP. Dede Alamsyah, SIK yang dihubungi mengatakan, bahwa setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, tentu akan di proses sesuai aturan Kepolisian yang belaku.

Namun hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Raba Bima atas kasus yang menimpa MKL. ”Tetap kami proses sesuai aturan, tapi nanti setelah ada keputusan”, ujarnya Jum’at (16/12) kemarin. Kata Dede, setelah ada keputusan, Proses yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti Pelanggaran tersebut yakni menggelar sidang komisi kode etik kepolisian. Selama sidang pun nantinya akan ada banyak pertimbangan-pertimbangan untuk kemudian diambil keputusan. ”Jika dilihat dari kasusnya, perilaku MKl itu tergolong berat”, katanya.

Selama Persidangan nanti juga, lanjutnya, kasus yang menimpa MKl akan dikorelasikan dengan sejumlah persoalan-persoalan lain yang pernah dilakukannya. “Jika MKl selama jadi Polisi sering melakukan tindak pidana dan melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas, buat apa dipertahankan.dan perilaku dia berpeluang untuk dipecat”, ungkapnya.

Dede menambahkan, atas kasus yang menimpa anak buahnya itu, MKl kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri raba Bima untuk kepentingan pemeriksaan. Sebelumnya, MKl melakukan tindak pidana penggelapan pada juni lalu dengan modus, meminjam kendaraan roda dua milik warga Desa Panda untuk digunakan selama dua hari dengan besar penyewaan Rp50 ribu per hari. Karena tak ada kabar berbulan-bulan lamanya, pemilik motor akhirnya melaporkan MKl ke Polisi. Setelah kasus MKl dinaikan ke tingkat penyidikan, baru kemudian motor tersebut dikembalikan.

 

(Sumber: Harian Suara Mandiri: 07)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.