
Menurut Edo, ketiga kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. Apakah akan dilimpahkan sekaligus atau bagaimana, hingga sekarang pihaknya masih menunggu petunjuk. ”Kami akan melimpahkan ketiga berkas dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Mataram, setelah dilakukan sidang kasus Djalil,”terangnya.
Bagaimana dengan kasus dugaan korupsi lain yang tengah dalam penyidikan? Menurut Edo, kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani pihaknya, tetap dilanjutkan hingga tuntas. Seperti kasus dugaan proyek bor sumur dalam pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima, kata Edo, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejati NTB. Mengapa harus ada petunjuk Kejati NTB ? Edo menjelaskan, lantaran adanya hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bima yang mengatakan bahwa pekerjaan paket sumur bor di Sape dan langgudu, telah tuntas dikerjakan. ”Kita masih menunggu petunjuk Kejati apakah kasus tersebut layak atau tidak diteruskan menyusul hasil audit Inspektorat tersebut. Tetapi kalau melihat amanat pasal 6 Undang-undang korupsi, layak diteruskan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pekerjaan sumur bor di Sape dan Langgudu tersebut saat mulai dilidik Kejaksaan setempat, sudah ditinggalkan oleh rekanan alias pekerjaan belum rampung, namun anggaran sudah cair 100 persen.
Pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pekerjaan proyek sumur bor dalam di kecamatan Sape tersebut.Yakni PPTK M.Tayeb, kontraktor dan konsultan pengawas. Belakangan, pekerjaan proyek sumur Bor di kecamatan Sape maupun kecamatan Langgudu dituntaskan oleh rekanan. Unsur perbuatan melawan hukum tetap ada, meski kerugian Negara belum diketahui persis.
Sementara itu pada hari rabu kemarin, (12/10) terdakwa dugaan korupsi APBD tahun 2006 senilai Rp 2 milyar, mantan Kepala BPKD Kota Bima Drs. H.Djalil akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram. Demikian ditegaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra. Edo, sapaan akrabnya mengaku, Sesuai penetapan yang diterima oleh pihaknya dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, H.Djalil akan menjalani sidang perdananya pada hari Rabu ini. “Setelah terima surat penetapan, Jaksa langsung berangkat ke Mataram”, Ujarnya.
Kata Edo, sedikitnya dua orang jaksa pada Kejaksaan Negeri Raba Bima selaku Penuntut Umum yang diberangkatkan di Pengadilan Tipikor Mataram untuk menyidangkan perkara dimaksud. ”Tapi soal dilibatkan Jaksa lain Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai penuntut umum dalam perkara Djalil, saya belum tau persis. Kemungkinan bisa ada”, Katanya. Sedangkan soal terdakwa akan dilakukan penahanan Rutan atau melanjutkan penahanan Kota, pihaknya belum dapat memastikan bagaimana penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor Mataram nantinya.
“Penetapan status penahanan terhadap terdakwa, selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Kami (Jaksa) yang pasti melakukan penahanan kota terhadap terdakwa”, jelasnya. Disinggung terkait keberadaan terdakwa, Edo belum mengetahui persis. Apakah terdakwa sudah ikut berangkat ke Mataram atau tidak. Tapi yang jelas surat panggilan untuk menghadiri sidang, sudah dilayangkan pada terdakwa. (Sumber: Harian Suara Mandiri.06)