http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Djalil, Ukuti Sidang Perdana Di Pengadilan TIPIKOR Mataram | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Djalil, Ukuti Sidang Perdana Di Pengadilan TIPIKOR Mataram

Djalil, Ukuti Sidang Perdana Di Pengadilan TIPIKOR Mataram

Ditulis Pada Hari Jumat, 21 Oktober 2011 | Oleh: Babuju.com

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH

BABUJU Report,- Rabu kemarin, (12/10) terdakwa dugaan korupsi APBD tahun 2006 senilai Rp 2 milyar, mantan Kepala BPKD Kota Bima Drs. H.Djalil akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram. Demikian ditegaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra. Edo, sapaan akrabnya mengaku, Sesuai penetapan yang diterima oleh pihaknya dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,  H.Djalil akan menjalani sidang perdananya pada hari Rabu ini.  “Setelah terima surat penetapan, Jaksa langsung berangkat ke Mataram”, Ujarnya.

Kata Edo, sedikitnya dua orang jaksa pada Kejaksaan Negeri Raba Bima selaku Penuntut Umum yang diberangkatkan di Pengadilan Tipikor Mataram untuk menyidangkan perkara dimaksud. ”Tapi soal dilibatkan Jaksa lain Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai penuntut umum dalam perkara Djalil, saya belum tau persis. Kemungkinan bisa ada”, Katanya.  Sedangkan soal terdakwa akan dilakukan penahanan Rutan atau melanjutkan penahanan Kota, pihaknya belum dapat memastikan bagaimana penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor Mataram nantinya.

“Penetapan status penahanan terhadap terdakwa, selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Kami (Jaksa) yang pasti melakukan penahanan kota terhadap terdakwa”, jelasnya. Disinggung  terkait keberadaan terdakwa, Edo belum mengetahui persis. Apakah terdakwa sudah ikut berangkat ke Mataram atau tidak. Tapi yang jelas surat panggilan untuk menghadiri sidang, sudah dilayangkan pada terdakwa.

Beberapa hari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Raba Bima menyatakan bahwa Saat ini ketiga kasus korupsi tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan pada Pengadilan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto Putra yang dikonfirmasi menjelaskan, ketiga kasus dimaksud yakni, dugaan korupsi APBD Pemkot Bima tahun 2007 senilai Rp 5,1 milyar dengan tersangka tunggal eks kepala BPKD Kota Bima H.Yusuf, dugaan korupsi jajaran Dinas Dikpora Kabupaten Bima Program Keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2009 senilai kurang lebih Rp 200 juta dengan tersangka eks Kepala SKB Bolo Abidin serta kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk Nutrisi lingkup Pemkot Bima tahun 2007 senilai Rp 350 juta dengan tersangka tunggal Khairil, eks anggota DPRD Kota Bima.

Masih menurut Menurut Edo, sapaam Kasi Intel Kejari Raba-Bima, ketiga kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan sesegera mungkin. Apakah akan dilimpahkan sekaligus atau bagaimana, hingga sekarang pihaknya masih menunggu petunjuk.”Kami akan melimpahkan ketiga berkas dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Mataram, setelah dilakukan sidang kasus Djalil,”terangnya.

Sedangkan untuk kasus Korupsi yang lain, Menurut Edo, kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani pihaknya, tetap dilanjutkan hingga tuntas. Seperti kasus dugaan proyek bor sumur dalam pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima,kata Edo, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejati NTB. Mengapa harus ada petunjuk Kejati NTB ? Edo menjelaskan, lantaran adanya hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bima yang mengatakan bahwa pekerjaan paket sumur bor di Sape dan langgudu,telah tuntas dikerjakan. ”Kita masih menunggu petunjuk Kejati apakah kasus tersebut layak atau tidak diteruskan menyusul hasil audit Inspektorat tersebut. Tetapi kalau melihat amanat pasal 6 Undang-Undang Korupsi, layak diteruskan,” tegasnya.

Khusus untuk kasus Sumur BOR Sape, Pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka Yakni PPTK M.Tayeb, kontraktor dan konsultan pengawas. Belakangan, selain proyek sumur Bor di kecamatan Sape muncul laporan kasus yang sama dikecamatan Langgudu yang tidak dituntaskan oleh rekanan. Unsur perbuatan melawan hukum tetap ada, meski kerugian Negara belum diketahui persis. (Sumber: Harian Suara Mandiri. 06)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.