[caption id="attachment_1123" align="aligncenter" width="300" caption="Wakil Walikota Bima, H. Arrahman H. Abidin, SE"]
[/caption]
Instruksi Walikota Bima pada acara pembekalan TP-TGR sekaligus pengukuhan oleh H. Qurais yang saat itu masih sebagai Wakil Walikota Bima pasca meninggalnya H.M Nur A Latif (alm) di Homestay Mutmainah pada Mei 2010 yang lalu, bahwa “Kalau tidak ada niat baik dari kepala SKPD dan rekanan untuk mengembalikannya ke Kas daerah, terhitung sejak waktu yang diberikan BPK, maka akan diproses secara Hukum”. Pernyataan ini sekaligus menjadi ‘jimat’ untuk menyeret oknum-oknum yang terkait dengan ‘penggelapan’ Dana Daerah Kota Bima sejumlah Rp 51 Miliar lebih tersebut ke ranah Hukum. Jika ini tidak dilakukan, maka citra politik ‘Top Leader’ kota Bima dan citra birokrasi pemerintahan kota Bima akan semakin negatif dihadapan publik.
Hingga 100 hari kerja TP-TGR (Bulan ke III, Oktober 2010), Sepak terjang TP-TGR semakin tidak jelas, lebih-lebih setelah pergantian otomatis tampuk ketua TP-TGR dari tangan H. Nurdin (sekarang Menjabat Kadis Dikpora Kota Bima) Ke tangan H. Tajuddin H Umar (sekarang menjabat Sekertaris Kota Bima menggantuikan posisi H. Nurdin) akibat Rotasi dan mutasi aparatur Pemkot Bima beberapa waktu yang lalu. Sebab, jabatan ketua TP-TGR adalah jabatan otomatis. Ketua TP-TGR adalah sekot (Sekertaris Kota) merangkap. Jadi, siapapun yang menjadi Sekot Bima, maka dialah yang akan memegang tampuk ketua TP-TGR.
‘Ketidak gairahan’ TP-TGR dalam menuntaskan pengembalian anggaran daerah ini semakin terkubur ditengah gencarnya pra suksesi pemilihan Wakil Walikota transisi Bima 2010-2013 yang lalu. Lebih-lebih pasca prosesing pemilihan Wakil Walikota Bima, 23 September 2010 yang lalu. Namun seharusnya, perubahan posisi pasca mutasi dan rotasi tersebut tidak mempengaruhi kerja Tim TP-TGR yang harus bekerja dengan konsisten dalam menuntaskan seluruh temuan. Padahal, H. Qurais telah memberikan Deadline waktu penanganan hanya 40 hari semenjak TP-TGR dibentuk. Namun molor hingga saat ini.
Beberapa hari terakhir, setahun TPTGR bekerja, desakan terus terjadi, baik dari kalangan Akrivis, Akademisi maupun legislative Kota Bima untuk segera menuntaskan tagihan dana daerah dari para oknum pemerintah atau seret ke meja hukum. Hal ini terus dilakukan karena merujuk LHP BPK (Laporan Hasil Penemuan Badan Pemeriksa Keuangan) dan MoU yang telah ditandatangani (Joint Audit) antara Pemkot Bima, Kejari Raba-Bima serta BPKP RI, terkait sanksi Hukum bagi oknum pejabat yang telah merugikan keuangan Negara dan daerah berdasarkan hasil temuan BPK RI. Dan kini LHP tersebut telah diterima oleh Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif Kota Bima. Termasuk didalamnya berisi rekomendasi kepada pemerintah kota Bima untuk menarik dana yang diduga digelapkan dan memberikan sanksi kepada oknum pejabat yang menggelapkan dana daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Bima yang biasa di sapa H.Man yang ditemui oleh beberapa wartawan diruang kerjanya kamis kemarin (7/9), menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima memiliki niat baik untuk mengembalikan pengelolaan keuangan kearah yang lebih baik. Deretan kasus yang kini ada dan mendapatkan LHP dari BPK, bukan lantas serta merta diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Karena Pemerintah Kota Bima sudah membentuk tim Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang berfungsi untuk menagih pengembalian uang tersebut. ”Sepanjang Kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan oleh TPTGR, kenapa diserahkan ke proses hukum,” Ujarnya.
Sambungnya, TP-TGR hingga kini sudah berjalan sesuai dengan fungsinya, meskipun kita harus memaklumi bahwa dalam menagih dana daerah tersebut, belum maksimal.”Tidak sedikit kok yang sudah berhasil ditarik dari oknum pejabat. Yang penting ada niat baik, dan TPTGR sudah angkat tangan, baru kemudian kita serahkan kasus tersebut ke proses Hukum” tegasnya.
“TP-TGR bukanlah Tim yang asal dibentuk, namun ada aturan main yang mesti dijalankan secara proporsional. Sehingga, para oknum pejabat wajib mengembalikan dana daerah tersebut melalui TP-TGR. Bila tidak mengindahkannya, baru kita serahkan ke ‘meja hijau’. Intinya, Sepanjang Kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan oleh TP-TGR, kenapa mesti buru-buru diserahkan ke proses hukum.?” Ungkapnya menjelaskan.
Dari Data yang berhasil dihimpun oleh BABUJU melalui Investigasi Anggaran beberapa bulan yang lalu didapat rincian anggaran daerah yang raib tersebut sebagai berikut; Kerugian Daerah dari 5 item pekerjaan proyek pada tahun 2004-2005 sebesar Rp 2,559 Miliar. Kerugian Daerah dari 7 item pekerjaan proyek pada tahun 2006 sebesar Rp 878 Juta. Kerugiaan Daerah dari 19 Item pekerjaan proyek pada tahun 2007 sebesar Rp 1,103 Miliar. Kerugian Daerah akibat pencairan anggaran inprosedural (yang tidak melalui prosedur/tidak bisa dipertanggungjawabkan) bendahara kota Bima pada tahun 2007 sebesar Rp 33,718 Miliar. Kerugian daerah atas 24 item pekerjaan proyek pada tahun 2008 sebesar Rp 967 Juta. Kerugian daerah atas 22 item pekerjaan proyek pada tahun 2009 sebesar Rp 1,323 Miliar. Dan beberapa temuan lainnya sehingga berjumlah Rp 51,726 Miliar.
Selain itu, juga diketahui bahwa ternyata ada sejumlah anggota DPRD Kota Bima (periode lama) yang tersangkut dlm 'penggelapan' dana daerah ini. tidak tanggung-tanggung, besar dana yang menjadi temuan di DPRD Kota Bima sebesar Rp 320.000.000. Disamping itu, adapula kasus yang termasuk dalam anggaran yang raib tersebut yang kini sedang ditangani oleh pihak Polresta Bima, yaitu pengadaan Alkes (alat Kesehatan) Dinas Kesehatan Kota Bima senilai Rp 1,7 Miliar. Sedangkan dari data terakhir yang dihimpun awal tahun 2011, TP-TGR baru berhasil mengamankan Dana daerah ke Kas Daerah sebesar Rp 12 Miliar lebih dari total Rp 51 Miliar uang daerah yang raib.
Disinggung, terkait batas waktu penagihan oleh TP-TGR dan berakhirnya tugas dan fungsi TP-TGR yang dibentuk sejak Mei 2010 yang lalu, Wakil walikota Bima tidak mengetahuinya. Namun H. Man mengisyaratkan, jika sudah berakhir, maka nanti masa kerja mereka akan diperpanjang, hingga dana daerah sebesar Rp 51 Miliar tersebut kembali ke Kas Daerah. (Liputan: Rangga/Itonk)

BABUJU Report,- Masih ingat dengan TP-TGR (Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kota Bima? Tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah Kota Bima dalam rangka ‘menyita’ uang daerah yang raib sejak tahun 2004 – 2009 dari oknum-oknum pejabat pemerintah serta rekanan pemerintah yang menjadi temuan BPK RI beberapa waktu yang lalu. Tidak tanggung-tanggung, dana yang harus ditarik paksa dari oknum pejabat Kota Bima hasil konspirasi selama 6 tahun tersebut berjumlah Rp 51 miliar lebih. Nah, bagaimana nasib TP-TGR maupun kinerjanya kini? Ikuti Catatan Rangga BABUJU.
Instruksi Walikota Bima pada acara pembekalan TP-TGR sekaligus pengukuhan oleh H. Qurais yang saat itu masih sebagai Wakil Walikota Bima pasca meninggalnya H.M Nur A Latif (alm) di Homestay Mutmainah pada Mei 2010 yang lalu, bahwa “Kalau tidak ada niat baik dari kepala SKPD dan rekanan untuk mengembalikannya ke Kas daerah, terhitung sejak waktu yang diberikan BPK, maka akan diproses secara Hukum”. Pernyataan ini sekaligus menjadi ‘jimat’ untuk menyeret oknum-oknum yang terkait dengan ‘penggelapan’ Dana Daerah Kota Bima sejumlah Rp 51 Miliar lebih tersebut ke ranah Hukum. Jika ini tidak dilakukan, maka citra politik ‘Top Leader’ kota Bima dan citra birokrasi pemerintahan kota Bima akan semakin negatif dihadapan publik.
Hingga 100 hari kerja TP-TGR (Bulan ke III, Oktober 2010), Sepak terjang TP-TGR semakin tidak jelas, lebih-lebih setelah pergantian otomatis tampuk ketua TP-TGR dari tangan H. Nurdin (sekarang Menjabat Kadis Dikpora Kota Bima) Ke tangan H. Tajuddin H Umar (sekarang menjabat Sekertaris Kota Bima menggantuikan posisi H. Nurdin) akibat Rotasi dan mutasi aparatur Pemkot Bima beberapa waktu yang lalu. Sebab, jabatan ketua TP-TGR adalah jabatan otomatis. Ketua TP-TGR adalah sekot (Sekertaris Kota) merangkap. Jadi, siapapun yang menjadi Sekot Bima, maka dialah yang akan memegang tampuk ketua TP-TGR.
‘Ketidak gairahan’ TP-TGR dalam menuntaskan pengembalian anggaran daerah ini semakin terkubur ditengah gencarnya pra suksesi pemilihan Wakil Walikota transisi Bima 2010-2013 yang lalu. Lebih-lebih pasca prosesing pemilihan Wakil Walikota Bima, 23 September 2010 yang lalu. Namun seharusnya, perubahan posisi pasca mutasi dan rotasi tersebut tidak mempengaruhi kerja Tim TP-TGR yang harus bekerja dengan konsisten dalam menuntaskan seluruh temuan. Padahal, H. Qurais telah memberikan Deadline waktu penanganan hanya 40 hari semenjak TP-TGR dibentuk. Namun molor hingga saat ini.
Beberapa hari terakhir, setahun TPTGR bekerja, desakan terus terjadi, baik dari kalangan Akrivis, Akademisi maupun legislative Kota Bima untuk segera menuntaskan tagihan dana daerah dari para oknum pemerintah atau seret ke meja hukum. Hal ini terus dilakukan karena merujuk LHP BPK (Laporan Hasil Penemuan Badan Pemeriksa Keuangan) dan MoU yang telah ditandatangani (Joint Audit) antara Pemkot Bima, Kejari Raba-Bima serta BPKP RI, terkait sanksi Hukum bagi oknum pejabat yang telah merugikan keuangan Negara dan daerah berdasarkan hasil temuan BPK RI. Dan kini LHP tersebut telah diterima oleh Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif Kota Bima. Termasuk didalamnya berisi rekomendasi kepada pemerintah kota Bima untuk menarik dana yang diduga digelapkan dan memberikan sanksi kepada oknum pejabat yang menggelapkan dana daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Bima yang biasa di sapa H.Man yang ditemui oleh beberapa wartawan diruang kerjanya kamis kemarin (7/9), menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima memiliki niat baik untuk mengembalikan pengelolaan keuangan kearah yang lebih baik. Deretan kasus yang kini ada dan mendapatkan LHP dari BPK, bukan lantas serta merta diserahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Karena Pemerintah Kota Bima sudah membentuk tim Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang berfungsi untuk menagih pengembalian uang tersebut. ”Sepanjang Kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan oleh TPTGR, kenapa diserahkan ke proses hukum,” Ujarnya.
Sambungnya, TP-TGR hingga kini sudah berjalan sesuai dengan fungsinya, meskipun kita harus memaklumi bahwa dalam menagih dana daerah tersebut, belum maksimal.”Tidak sedikit kok yang sudah berhasil ditarik dari oknum pejabat. Yang penting ada niat baik, dan TPTGR sudah angkat tangan, baru kemudian kita serahkan kasus tersebut ke proses Hukum” tegasnya.
“TP-TGR bukanlah Tim yang asal dibentuk, namun ada aturan main yang mesti dijalankan secara proporsional. Sehingga, para oknum pejabat wajib mengembalikan dana daerah tersebut melalui TP-TGR. Bila tidak mengindahkannya, baru kita serahkan ke ‘meja hijau’. Intinya, Sepanjang Kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan oleh TP-TGR, kenapa mesti buru-buru diserahkan ke proses hukum.?” Ungkapnya menjelaskan.
Dari Data yang berhasil dihimpun oleh BABUJU melalui Investigasi Anggaran beberapa bulan yang lalu didapat rincian anggaran daerah yang raib tersebut sebagai berikut; Kerugian Daerah dari 5 item pekerjaan proyek pada tahun 2004-2005 sebesar Rp 2,559 Miliar. Kerugian Daerah dari 7 item pekerjaan proyek pada tahun 2006 sebesar Rp 878 Juta. Kerugiaan Daerah dari 19 Item pekerjaan proyek pada tahun 2007 sebesar Rp 1,103 Miliar. Kerugian Daerah akibat pencairan anggaran inprosedural (yang tidak melalui prosedur/tidak bisa dipertanggungjawabkan) bendahara kota Bima pada tahun 2007 sebesar Rp 33,718 Miliar. Kerugian daerah atas 24 item pekerjaan proyek pada tahun 2008 sebesar Rp 967 Juta. Kerugian daerah atas 22 item pekerjaan proyek pada tahun 2009 sebesar Rp 1,323 Miliar. Dan beberapa temuan lainnya sehingga berjumlah Rp 51,726 Miliar.
Selain itu, juga diketahui bahwa ternyata ada sejumlah anggota DPRD Kota Bima (periode lama) yang tersangkut dlm 'penggelapan' dana daerah ini. tidak tanggung-tanggung, besar dana yang menjadi temuan di DPRD Kota Bima sebesar Rp 320.000.000. Disamping itu, adapula kasus yang termasuk dalam anggaran yang raib tersebut yang kini sedang ditangani oleh pihak Polresta Bima, yaitu pengadaan Alkes (alat Kesehatan) Dinas Kesehatan Kota Bima senilai Rp 1,7 Miliar. Sedangkan dari data terakhir yang dihimpun awal tahun 2011, TP-TGR baru berhasil mengamankan Dana daerah ke Kas Daerah sebesar Rp 12 Miliar lebih dari total Rp 51 Miliar uang daerah yang raib.
Disinggung, terkait batas waktu penagihan oleh TP-TGR dan berakhirnya tugas dan fungsi TP-TGR yang dibentuk sejak Mei 2010 yang lalu, Wakil walikota Bima tidak mengetahuinya. Namun H. Man mengisyaratkan, jika sudah berakhir, maka nanti masa kerja mereka akan diperpanjang, hingga dana daerah sebesar Rp 51 Miliar tersebut kembali ke Kas Daerah. (Liputan: Rangga/Itonk)