[caption id="attachment_1241" align="alignleft" width="300" caption="Kapolda NTB, Brigjend (Pol), Drs. Arif Wahyudin"]
[/caption]
BABUJU Report, Garda Asakota,- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun anggaran 2007 lalu kini mulai terbongkar. Terungkapnya kasus yang terindikasi korupsi itu tidak tanggung-tanggung diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Dikpora Kota Bima. Informasi ini terbongkar berdasarkan adanya panggilan resmi yang dilakukan oleh Kapolda NTB melalui surat pemanggilan No Pol: S.PGL/93/VIII/2011 Dit Reskrimsus tanggal 26 Agustus lalu terhadap mantan Kasubdin Dikdas Dikpora tahun 2007, H. Sahruman Abdullah, M. Si.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. H. Sukarman Husein, kepada wartawan membeberkan bahwa pemanggilan terhadap H. Syahruman yang dibidik sebagai tersangka. Surat dilayangkan untuk memenuhi panggilan Polda pada hari Senin tanggal 12 September lalu, namun karena tersangka tidak datang atau didampingi bersama PH-nya, penyidik terpaksa akan memanggil kembali, hingga hadirkan diri bersama PH. “Apabila dalam waktu dekat H. Syahruman tidak datang bersama Penasehat Hukumnya, dalam waktu dekat pula kami akan melakukan upaya pemangilan kembali,” ujar Kabid Humas Polda.
Berdasarkan indikasi yang dilakukan oleh mantan Pimpro DAK Bidang Pendidikan Kota Bima tahun 2007 itu, diduga telah melanggar pasal, 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun sampai dengan seumur hidup.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Polresta Bima, namun karena pertimbangan tertentu, belakangan Polresta Bima menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi DAU/DAK Kota Bima tahun 2007 ke Polda NTB. Sesuai dengan dugaan bahwa, sekitar 34 Sekolah Dasar (SD) di Kota Bima yang mendapat DAU/DAK tahun 2007 hingga kini belum diberikan sisa dana dari Dikpora Kota Bima, dimana rata-rata dana yang belum diterima ini berkisar antara Rp17,5 juta hingga Rp 35 juta, tergantung dari jumlah paket yang dikucurkan saat itu.
Untuk tiap SD, pagu dana yang diterima berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, bergantung dari jumlah paket yang diterima. Namun sebagian besar SD mendapatkan dua paket proyek dengan nilai Rp 500 juta. Menurut informasi lain yang diperoleh, tidak hanya DAU/DAK tahun 2007 yang belum dilunasi, DAU/DAK tahun 2009 rupanya juga masih ada sejumlah sekolah yang belum dilunasi pembayarannya. (GA. 233*)

BABUJU Report, Garda Asakota,- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun anggaran 2007 lalu kini mulai terbongkar. Terungkapnya kasus yang terindikasi korupsi itu tidak tanggung-tanggung diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Dikpora Kota Bima. Informasi ini terbongkar berdasarkan adanya panggilan resmi yang dilakukan oleh Kapolda NTB melalui surat pemanggilan No Pol: S.PGL/93/VIII/2011 Dit Reskrimsus tanggal 26 Agustus lalu terhadap mantan Kasubdin Dikdas Dikpora tahun 2007, H. Sahruman Abdullah, M. Si.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP. H. Sukarman Husein, kepada wartawan membeberkan bahwa pemanggilan terhadap H. Syahruman yang dibidik sebagai tersangka. Surat dilayangkan untuk memenuhi panggilan Polda pada hari Senin tanggal 12 September lalu, namun karena tersangka tidak datang atau didampingi bersama PH-nya, penyidik terpaksa akan memanggil kembali, hingga hadirkan diri bersama PH. “Apabila dalam waktu dekat H. Syahruman tidak datang bersama Penasehat Hukumnya, dalam waktu dekat pula kami akan melakukan upaya pemangilan kembali,” ujar Kabid Humas Polda.
Berdasarkan indikasi yang dilakukan oleh mantan Pimpro DAK Bidang Pendidikan Kota Bima tahun 2007 itu, diduga telah melanggar pasal, 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun sampai dengan seumur hidup.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Polresta Bima, namun karena pertimbangan tertentu, belakangan Polresta Bima menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi DAU/DAK Kota Bima tahun 2007 ke Polda NTB. Sesuai dengan dugaan bahwa, sekitar 34 Sekolah Dasar (SD) di Kota Bima yang mendapat DAU/DAK tahun 2007 hingga kini belum diberikan sisa dana dari Dikpora Kota Bima, dimana rata-rata dana yang belum diterima ini berkisar antara Rp17,5 juta hingga Rp 35 juta, tergantung dari jumlah paket yang dikucurkan saat itu.
Untuk tiap SD, pagu dana yang diterima berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, bergantung dari jumlah paket yang diterima. Namun sebagian besar SD mendapatkan dua paket proyek dengan nilai Rp 500 juta. Menurut informasi lain yang diperoleh, tidak hanya DAU/DAK tahun 2007 yang belum dilunasi, DAU/DAK tahun 2009 rupanya juga masih ada sejumlah sekolah yang belum dilunasi pembayarannya. (GA. 233*)