http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt TERPIDANA KORUPSI DAK DIKPORA KOTA BIMA DI EKSEKUSI | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » TERPIDANA KORUPSI DAK DIKPORA KOTA BIMA DI EKSEKUSI

TERPIDANA KORUPSI DAK DIKPORA KOTA BIMA DI EKSEKUSI

Ditulis Pada Hari Senin, 15 Agustus 2011 | Oleh: Babuju.com

TERPIDANA KORUPSI DAK DIKPORA KOTA BIMA DI EKSEKUSI : Terpidana Mendadak Menderita Penyempitan Saraf


BABUJU Report, Harian Suara Mandiri (SM).- Terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2006 pada Dinas Dikpora Kota Bima, Drs.H.Lukman dieksekusi  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kamis (1/8) dini hari.Terpidana dieksekusi sesuai keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor registrasi 869.K/PID.SUS/2009 tanggal 29 November 2010. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 12 Juli 2011. Dalam Amar putusannya, MA RI menvonis terpidana yang juga Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Bima itu bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi DAK Pendidikan Dinas Dikpora Kota Bima tahun 2006.

Terpidana dihukum pidana penjara selama 1 tahun dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 102,5 juta dengan subside 6 bulan kurungan. Pidana uang pengganti itu dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar, harta yang disita untuk Negara. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda senilai dengan uang pengganti tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman badan alias pidana subsider kurungan selama 6 bulan. Sebelum dieksekusi, terpidana sudah di panggil.

Proses eksekusi terpidana agak beda dengan pelaksanaan eksekusi terpidana korupsi lainnya. Terpidana tidak dilakukan penahanan sebelumnya. Bahkan, terpidana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh Jaksa eksekutor. Selama pemanggilan, terpidana tidak mengindahkan panggilan Jaksa eksekutor yang juga penuntut umum dalam perkara dimaksud. Terpidana langsung mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bima Kamis (11/8) subuh sekitar pukul 05.30 wita. Terpidana mendatangi Rutan Bima tidak diantar oleh Jaksa eksekutor. Terpidana diantar oleh anak kandungnya menggunakan sepeda motor, dari kediamannya di lingkungan BTN Pepabri Kota Bima.

Informasi yang di himpun oleh media, Jaksa Eksekutor baru mengetahui terpidana telah berada di depan Rutan Bima, setelah mendapatkan kabar Via telepon yang langsung disampaikan terpidana sendiri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dihubungi membenarkan telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi DAK Dinas Dikpora Kota Bima atas nama Drs. H. Lukman. “ Memang benar sudah dilakukan eksekusi terhadap terpidana. Saat ini terpidana sudah berada di Rutan Bima” Ucap Rahmad yang juga Jaksa eksekutor dalam perkara dimaksud. Kepala Keamanan Rutan Bima A. Halik yang dikonfirmasi di ruang Kerjanya, membenarkan terpidana kasus korupsi DAK Pendidikan Dinas Dikpora Kota Bima telah berada di Rutan Bima. ”Saat ini terpidana sudah berada di blok A,” Paparnya.

Sehari sebelum pelaksanaan eksekusi, Rabu (10/8) dini hari, terpidana sempat menjalani perawatan medis pada salah satu kamar VIP PKU Muhammadiyah Bima, Akibat menderita Penyempitan saraf. Terpidana sempat diberikan cairan oleh tim medis setempat. Belum diperoleh kepastian latar belakang kambuhnya penyakit yang dialami terpidana sejak beberapa tahun silam itu. Akibat penyakit yang dideritanya, pada bagian belakang kepala terpidana mengalami bengkak.

Kabar yang di peroleh media ini, Dokter yang menangani terpidana angkat tangan melanjutkan perawatan medis terpidana. Sebab, obat yang dibutuhkan tidak terjual di apotik di Bima. ”Kondisi kesehatan Drs.H.Lukman dalam keadaan kurang sehat. Ada penyempitan saraf di bagian belakang kepala,” Katanya Dokter Ali, yang menangani terpidana selama berada di RSU Muhammadiyah Bima.

Menurut Dokter, terpidana memiliki riwayat penyakit penjempitan saraf. Namun, Dokter belum dapat memastikan soal riwayat tersebut. ”Karena kita belum memegang rekam medic yang bersangkutan,” ujarnya. Sebelum dilakukan proses eksekusi, Jaksa eksekutor  terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Bima diwakili Kepala Pelayanan A. Sobirin, menyatakan tetap menerima terpidana dalam kondisi apapun. Adanya jaminan pihak Rutan Bima tersebut, Jaksa eksekutor tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana meskipun dalam kondisi kesehatan kurang Fit. (SM.06)

 
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.