
Oknum Sekdes itu dijemput pihak Kejaksaan Bersama pihak Kepolisian di salah satu tempat persembunyiannya. Terpidana dilakukan eksekusi paksa setelah turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI yang tetap menvonis terpidana bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Dalam amar putusannya,terpidana dihukum dengan pidana penjara 6 tahun dan membayar uang denda sebesar Rp 60 juta subside 3 bulan kurungan. Terpidana dijemput dengan menggunakan mobil tahanan. Sebelum dilakukan penjemputan paksa tersebut, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Raba Bima sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan eksekusi sebanyak tiga kali. Namun terpidana mangkir memenuhi panggilan.
Setiba di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima kamis siang kemarin, Terpidana langsung jatuh tersungkur ke tanah dari atas mobil tahanan. Tidak diketahui Persis mengapa terpidana sampai jatuh pingsan. Sejumlah aparat Kejaksaan setempat langsung membopong tubuh terpidana dan membawa masuk kedalam kantor setempat. Sesaat kemudian baru dimasukkan lagi dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Bima. Informasi yang dihimpun Suara Mandiri, terpidana sempat kabur dari tempat desa asalnya di Desa Waduwani Kecamatan woha. Terpidana diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah setahun lebih. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini membenarkan terpidana kasus pemerkosaan anak dibawah umur, Husni telah dilakukan eksekusi oleh pihaknya. ”Kita Eksekusi tadi (Kemarin),” ucap Jaksa eksekutor itu.
Terpidana langsung dilakukan prosesi penyerahan dengan pihak Rutan Bima. ”Saat ini terpidana sudah berada di Rutan Bima untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan amar putusan kasasi dari MA,” Ungkapnya. (SM.06)
Berita Terkait Sebelumnya: http://www.babuju.com/ragam/2011/korban-cabul-sekdes-waduwani-menghilang/