
Terpidana dihukum pidana penjara selama 1 tahun dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 102,5 juta dengan subside 6 bulan kurungan. Pidana uang pengganti itu dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar, harta yang disita untuk Negara. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda senilai dengan uang pengganti tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman badan alias pidana subsider kurungan selama 6 bulan. Sebelum dieksekusi, terpidana sudah di panggil.
Sebelumnya, Kejaksaan juga meng-eksekusi Mantan Kepala SMKN 2 Kota Bima, Nur Dahlan dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Life Skill tahun anggaran 2005 senilai Rp 125 juta. Nur Dahlan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan oleh penuntut umum dalam sidang yang di gelar awal bulan Agustus kemarin.
Selain itu, PNS yang di eksekusi oleh kejaksaan adalah mantan Kepala SMPN 2 Sanggar Syafruddin. dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta subside 3 bulan. Selain itu, terdakwa Syafruddin juga dituntut wajib membayar uang pengganti senilai Rp 123.460.500 dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka harta disita untuk Negara dan apabila tidak cukup harta, dikenakan subside 1 tahun 6 bulan kurungan. Terdakwa dituntut kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2009 di SMPN 2 Sanggar senilai Rp 59 juta lebih, kasus dana Block Grand tahun 2008, pembangunan laboratorium IPA senilai Rp 45 juta lebih dan kasus pembagian Bea Siswa Miskin (BSM) fiktif tahun 2009 senilai Rp 27 juta lebih.
[caption id="attachment_856" align="alignright" width="300" caption="Koordinator BABUJU menyerahkan Laporan Dugaan 3 kasus Korupsi kepada Kasi Intel Kejari Raba Bima (7/1/2011)"]

BABUJU Report mendapati data korupsi yang belum tertuntaskan oleh Kejari Raba-Bima. hingga saat ini, setidaknya masih ada 6 kasus korupsi yang tersendat-sendat penanganannya, yaitu, Dugaan Korupsi Pengalihan rekening pemerintah Kota Bima senilai Rp 2 Miliar dengan tersangka H. Djalil. Kasus dugaan Korupsi pengadaan pupuk nutrisi lingkup pemkot Bima dengan nilai korupsi Rp 1 Miliar dengan tersangka Ir. Khairil. Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK Dikpora kota Bima tahun 2006 senilai Rp 400 juta dengan tersangka H. Sulaiman Hamza. Kasus Dugaan Korupsi dana keaksaraan Fungsional (KF) di SKB Bima senilai Rp 200 Juta dengan tersangka Abidin. Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor, Kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar. Kasus Dugaan Korupsi rehab Taman Ria Kota Bima, kerugian negara ditaksir ratusan juta rupiah.
Selain itu, beberapa bulan yang lalu Walikota Bima (H. Qurais, H. Abidin) melaporkan pula kasus dugaan Korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejari Raba – Bima saat ini, yaitu, Dugaan Korupsi pencairan dana pemkot Bima tanpa prosedural senilai Rp 5 Miliar. Anggunan APBD Kota Bima senilai Rp 8 miliar di BRI Cab Bima yang hingga kini masih diblokir. Dana ‘siluman’ senilai Rp 3 miliar yang ditransfer kedalam rekening Pemkot Bima oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Disamping itu, terkait dana APBD Kota Bima yang raib sejak tahun 2004 – 2009 sebesar Rp 60 Miliar, Kejari menyatakan bahwa ada beberapa diantaranya yang telah ditangani oleh KPK (Jawaban atas Aksi HMI Cab Bima, 23/9/2010). Untuk kasus yang terakhir ini, sementara hingga saat ini juga ditangani oleh TP-TGR (Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kota Bima. Tentu atas kasus raibnya Dana APBD Kota Bima akan banyak menyeret PNS di Kota Bima. Dan penanganan kasus ini menjadi sesuatu yang sangat dinanti oleh masyarakat Kota Bima pada umumnya. (Liputan: Rangga/Fatwa)