TRIBUN-MEDAN.com, MAKASSAR- Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Panakkukang berhasil menggagalkan 64 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan diberangkatkan menuju Malaysia.
Puluhan warga asal Bima ini berhasil diamankan oleh satuan intel dibantu anggota unit khusus Polsekta Panakkukang di salah seorang rumah warga milik Andi Wana M Arif Tawil di Jl Batua Raya V Nomor 10 A, Kelurahan Paropo RT/B RW/7 Kecamatan Panakkukang Makassar, Jumat (1/7) dini hari tadi.
Mereka diamankan lantaran diduga TKI ilegal. Selain itu kebanyakan dari mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Mereka berencana akan dikirim ke Malaysia melalui Kalimantan oleh salah seorang warga Makassar bernama Santi.
Hingga kini Polisi terus mencari keberadaan Santi yang diduga melakukan tindak pidana traffacking. Kanit Reskrim Polsekta Panakkukang Iptu Dimas Prasetyo yang dikonfirmasi membenarkan adanya 64 warga Bima yang diamankan. Mereka diduga TKI ilegal.
"Kami belum bisa membeberkan semunya karena pihak kami sementara menyelidiki aktor pelaku yang memerintahkan puluhan warga Bima tersebut didatangkan di Makassar untuk kemudian dikirim ke Malaysia," ujaarnya. (Rud/tribuntimur.com)
Sumber: http://medan.tribunnews.com