
Kabar buruk mengancam duda yang diidentifikasi memiliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaketrans) Kabupaten Bima, H.Makruf,SE. Kasus itu, diketahui setelah pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menerima surat dari Ditjen Protokoler dan Konsuler (PK) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Makruf mengaku, kasus Sukardin itu sedang ditangani Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia. Kasus itu saat ini sudah memasuki proses persidangan, namun belum vonis. ”Sukardin terancam hukuman mati, karena diduga membunuh teman sesama TKI,” ujar Makruf didampingi kepala Bidang penempatan Tenaga kerja, Alwi,S.Sos, di Disnakertrans, selasa (28/6) lalu.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Ditjen PK Kemenlu, Sukardin di tuduh membunuh setelah mengamuk diladang Setuan Muka Kuching Malaysia, September 2010. Amukannya mengakibatkan Kematian rekan kerjanya sesama TKI, Ediman. Selain itu, menyebabkan luka parah pada TKI lainnya atas nama Firmansyah, Yesni, dan Zainab yang kemudian kehilangan dua jari tangan. Pihak Ditjen PK itu juga menyampaikan bahwa Sukardin mengidap penyakit kejiwaan, sehingga akan diupayakan bantuan hokum,. paling tidak, membebaskannya dari hukuman mati. ”Untuk itu, Konsuler meminta Pemkab Bima untuk mengusahakan surat keterangan riwayat kejiwaan Sukardin,” katanya.
Diakui, sebelumnya terang Makruf, pihak ditjen PK menyampaikan bahwa KJRI pernah berbicara dengan Sukardin menjelang persidangan 22 Maret 2011 lalu. Saat itu, Sukardin menyampaikan banyak hal yang tidak masuk akal diantaranya, mengaku ditangkap pihak Kepolisian Diraja Malaysia karena mengandarai motor tampa menggunakan Helm.tapi, kemudian difitnah rekan kerjanya. Selain itu Sukardin meminta KJRI mengingat wajahnya dan segera menyalakan Televisi karena wajahnya akan segera ditayangkan. Kemudian, meminta KJRI menginformasikan kepada pihak keluarga untuk menghubunginya pada no Telpon 0198780424. ”Setelah KJRI mencoba menghubungi no telpon itu, ternyata tidak terdaftar”, tandas Makruf.
Dikatakannya, Pihak KJRI juga telah menghubungi saudara kandung Sukardin melalui Telpon, yaitu Burhanuddin M.Said, untuk menanyakan riwayat kejiwaan keluarganya. Pihak KJRI pun mendapatkan informasi bahwa dua di antara saudara Sukardin mengidap gangguan kejiwaan. ”Maka itu, Untuk meringankan hukuman Sukardin KJRI memerlukan Surat keterangan yang di maksud,” Terang Makruf.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans), mengaku telah mengirim surat permohonan bantuan hukum, sekaligus keterangan riwayat penyakit kejiwaan keluarga Sukardin M.Said, keditjen PK Kemenlu di Jakarta.
Surat keterangan itu untuk mendapatkan perlindungan dan keringanan hukuman bagi Sukardin yang terancam Vonis hukuman mati oleh pengadilan Kuching, Malaysia. Surat keterangan yang ditanda tangani oleh Camat Bolo dan Kepala Desa (Kades) Sondosia tersebut di kirim 11 Mei 2011 lalu. ”Sudah kami kirim sebagai permohonan bantuan penanganan kasus Sukardin,” Ujar H.Makruf,
Diakuinya, paska penerima Surat pemberitahuan dari Ditjen PK Kemenlu, Disnakertans langsung berkoordinasi dengan Camat Bolo dan Kades Sondosia untuk memastikan kesehatan Sukardin dan Keluargannya, dari hasil koordinasi tersebut, pihak Camat dan Kades setempat mengakui dan mengetahui bahwa Sukardin pernah mengalami Gangguan mental. Bahkan, dua Saudaranya pun mengalami gangguan kejiwaan yang sama. ”Sekarang kami sedang menunggu perkembangan dari Ditjen PK. Kami juga sudah mengajukan permohonan untuk membentuk Team Advokasi bagi Sukardin.” Katanya.
Berdasarkan penelusuran riwayat keluarga Sukardin yang kemudian dikukuhkan dalam surat keterangan yang di tanda tangani oleh Kades dan Camat setempat, diterangkannya, bapak Sukardin, yaitu M.Said, menikah dua kali. Pernikahan dengan istri pertama memiliki satu anak perempuan, (almrmah) Nurjanah (44) kemudian pernikahan kedua memiliki empat putra. Dua diantaranya Muhidin dan Sukardin. Nurjanah dan Muhidin mengidap gangguan mental dan kejiwaan seperti yang diderita Sukardin. Penyakit yang diderita Sukardin sejak 2003 lalu, terkadang Normal dan suatu saat Kambuh. ditambah lagi permasalahan rumah tangga yakni digugat cerai istrinya.(BE.19)