http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Kasus Rp 5,1 M, Tiga Kali Pencairan | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Kasus Rp 5,1 M, Tiga Kali Pencairan

Kasus Rp 5,1 M, Tiga Kali Pencairan

Ditulis Pada Hari Rabu, 15 Juni 2011 | Oleh: Babuju.com



BABUJU Report, Media Lombok Post,- Masih ingat kasus APBD Kota Bima Rp 5,1 miliar  yang menjadi temuan BPK dan kini  sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bima? Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bima, terungkap pencairannya dilakukan tiga kali dengan hanya menggunakan spot kwitansi.
Pencairan pertama menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Edi Tanto Putra SH sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu dipergunakan untuk pembayaran sejumlah proyek pada tahun 2006 lalu. ‘’Pencairan kedua Rp 1,5 miliar dan terakhir senilai Rp 500 juta. Saya tidak ingat untuk apa uang itu, tapi di kwitansi tercatat peruntukan uang tersebut,’’ kata Edi Tanto Putra kepada wartawan di Bima.

Saat BPK melakukan audit, ditemukan adanya pencairan uang yang tidak sesuai prosedur dan tidak mengacu pada Kepmen Nomor 13. Padahal syarat wajib untuk pencairan uang  APBD seperti itu harus menggunakan SP2D bersama cek.

Ketika temuan itu dikroscek ke bendahara, ternyata pengeluaran uang Rp 5,1 miliar tidak tercatat sebagai pengeluaran. Tapi di rekening koran justru ditemukan adanya pencairan itu, tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena saat itu Kepala Badan Penyelenggara Keuangan Daerah (BPKD) dijabat HYs, maka bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.




Sebelum HYs ditetapkan sebagai tersangka, Edi mengaku telah memanggil dan meminta keterangan tujuh orang pegawai BRI Cabang Bima, termasuk Kepala Inspektorat (sebelumnya Bawasda) sebagai saksi ahli. ‘’Sementara ini belum ada orang BRI yang dijadikan tersangka dalam kasus itu. Belum ditemukan adanya keterkaitan mereka dengan pencairan uang tersebut,’’ akunya.

Sedangkan  dari keterangan Inspektorat sebagai saksi ahli yang memahami mekanisme pencairan uang di pemerintah. Diakui adanya mekanisme yang dilewati, bahkan  sebelumnya Inspektorat  telah menemukan adanya  penyimpangan.

Kasus dugaan penyimpangan dan APBD Kota Bima Rp 5,1 miliar menjadi temuan dari hasil audit BPK. Temuan itu selanjutnya dilimpahkan pemerintah Kota Bima pada Kejaksaan Negeri Bima untuk  diproses secara hukum.  (gun)

Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.