
Atas status perguruan tinggi yang diduga kuat belum memiliki izin dari dirjen Dikti tersebut, tentunya ijazah yang dimiliki tidak diakui akan civil effec-nya yang tentunya berkolaborasi dengan status gelar Strata satu (S1) yang disandang kedua wakil Rakyat dimaksud. Ilham ketika dikonfirmasi wartawan, mengakui dirinya Alumni UHABI yang telah di wisuda beberapa waktu lalu serta memiliki Ijazah dari universitas Kartini Surabaya, sebagai perguruan tinggi yang ber-afiliasi dengan UHABI. ”Ijazah saya dari Universitas Kartini Surabaya dengan gelar Sarjana Hukum (SH). selain saya, Baharuddin (anggota DPRD Kabupaten Bima,red) juga alumni UHABI,”aku Ilham baru-baru ini.
Disinggung ijazah yang dimiliki serta titel yang disandang, Ilham tidak mempersoalkan, karena yang menjadi targetnya yakni menjalani proses akademik sebagai kewajiban untuk menambah ilmu pengetahuan. ”Sejumlah Dosen yang mengajar di UHABI, rata-rata memiliki Kompetensi tinggi,” pujinya. Menyoal status UHABI yang belum mengantongi izin dan mengakibatkan Ijazah alumni tidak diakui legalitasnya, selaku anggota Dewan dirinya akan mencarikan solusi dengan terus mendorong pihak lembaga untuk bekerja keras, agar secepatnya mendapatkan izin operasional sekaligus masyarakat atau nasib generasi bangsa yang mengenyam pendidikan dikampus setempat tidak dirugikan.
Pendapat Ilham, lahirkan tanggapan serius dari H. Munir Husen, SH, MH. Bahkan, mantan anggota DPRD Kota Bima yang baru saja menyelesaikan studi S2 di Universitas Mataram itu menyesalkan sikap dua anggota DPRD Kabupaten Bima yang tidak memilih Perguruan Tinggi Legal untuk menyelesaikan studi sarjana. Mestinya, kata Munir, anggota DPRD jeli memilih Perguruan Tinggi yang menjalani proses akademik, karena sebagai pejabat Negara harus bisa memberikan contoh dan tauladan bagi warga masyarakat, bukan justru menunjukan sikap yang ceroboh dengan memilih perguruan Tinggi yang tidak memiliki Izin.
Menurut Munir, gelar S1 yang diperoleh dua anggota DPRD Kabupaten Bima dari kampus UHABI, sepanjang hayat ijazah dan gelarnya tetap tidak diakui akan keabsahannya, meskipun pihak lembaga dari UHABI mendapatkan izin operasional dalam waktu dekat ini atau kapanpun juga. Karena masa berlaku izin, tidak akan berlaku Surut untuk alumni. (SM.11)