BABUJU Report, Pressreleas Pemkab Bima,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dalam tahun 2011 ini akan memfokuskan pembangunan tata ruang pada wilayah kecamatan dan desa-desa. Hal ini Nampak dari Momentum kegiatan Bulan bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Kenyataan ini dapat diamati dari pelaksaan BBGRM yang menajamkan focus tersebut.
Oleh karena itu, Bupati Bima H.Ferry Zulkarnaen,ST, mengajak masyarakat dalam setiap pelaksaan BBGRM kali ini untuk membangkitkan kembali Budaya Gotong Royong yang telah puda. Katanya saat BBGRM di lapangan desa Kaleo kecamatan Lambu, selasa (7/7) malam, dikutip bagian humas dan protocol Setda.
Saat itu, Bupati memaparkan ijin pertambangan di wilayah Parado yang di terbitkan oleh Presiden RI pada tahun 1998 dalam bentuk kontrak karya. Ijin itu merupakan satu kesatuan dengan ijin pertambangan untuk wilayah Dompu. Ijin pertambangan di wilayah Lambu diterbitkannya pada tahun 2008 dan 2 ijin tersebut masuk dalam tahap eksplorasi atau ijin penelitian.
Dikatakannya, Untuk mencapai ijin eksploitasi melewati proses panjang, satu di antaranya AMDAL. Sebelum mengijinkan, pemerintah pusat lebih dahulu mengetahui dampak pertambangan. Selanjutnya, katanya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1998 menyebutkan ada aturan yang membolehkan hutan lindung biasa di pinjam-pakai dengan tariff Rp 3 juta/hectare/tahun. Apa bila hutan Produksi, tarifnya mencapai Rp 2,4 juta/Hektare/tahun.