
Perwakilan kelompok pemerhati Moral Guru dan anak Didik, yang meminta namanya tidak di mediakan mengatakan, sebagai seorang guru Honor, seharusnya Nd tidak melakukan perbuatan sejenis 'Kumpul Kebo' atau tanpa ikatan perkawinan yang jelas. Karena perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Sebab tidak di dukung oleh akte nikah yang sah. "Perbuatan dan tindakan Nd dan Jh itu jelas-jelas tidak bermoral, dan merusak citra Guru" ujar sumber, Rabu (25/05) kemarin.
Masih menurut sumber, yang memprihatinkan pihaknya, perbuatan tersebut di lakukan dalam perumahan Guru SDN Sari Kalampa yang berada dalam lingkungan sekolah. Sehingga sangat mungkin perbuatan tersebut tidak saja di saksikan guru-guru setempat, tapi juga disaksikan anak didiknya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi moralitas mereka.
Atas dasar fakta itu, kelompok pemerhati Moral Guru dan Anak Didik tersebut, meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima untuk menindak oknum guru Honor itu sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. "kami minta BKD mengeluarkan Oknum Guru Honor itu dari perumahan SDN Sari kalampa", Pintanya.
Di samping itu, berdasarkan aturan, yang berhak menempati perumahan Sekolah adalah guru yang telah berstatus Pegawai Negeri sipil (PNS), sedangkan guru honor bukan PNS, maka guru honor tidak berhak menempati perumahan Dinas sekolah. Apabila dalam jangka waktu enam hari sejak diterimanya surat ini, belum ada tindakan hukum dan pengeluaran terhadap guru honor tersebut dari perumahan SDN Sari Kalampa, pihaknya akan melakukan pengusiran. Di tempat terpisah, kepala BKD kabupaten Bima yang berusaha ditemui, sedang keluar daerah. Melalui sekretaris BKD, Lutfi Umar,S.Sos mengaku belum menerima surat dari kelompok Pemerhati Moral Guru dan anak Didik, terkait adanya persoalan tersebut.
"Saya belum terima suratnya. Jadi tidak bisa berkomentar, Tunggu Kepala BKD saja, karena di sini juga untuk keterangan Persnya, satu pintu", ujarnya, Rabu kemarin. (SM.07)