http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt OKNUM APARAT TERLIBAT ILEGAL LOGING TAMBORA | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » OKNUM APARAT TERLIBAT ILEGAL LOGING TAMBORA

OKNUM APARAT TERLIBAT ILEGAL LOGING TAMBORA

Ditulis Pada Hari Minggu, 12 Juni 2011 | Oleh: Babuju.com

BABUJU Report, Harian Suara Mandiri Bima,(SM).- Isu praktek ilegal loging di kawasan hutan kecamatan Tambora kerap ditampik Pemerintah. Namun Kali ini, Anggota DPRD justru menemukan keterlibatan oknum aparat. Dugaan kuat keterlibatan aparat Pemerintah kabupaten Bima, mulai oknum Kepala Desa, aparat terkait serta oknum pada Dinas Kehutanan Kabupaten Bima bahkan oknum pengusaha.


Hal ini terkuak saat DPRD reses. ”sangat ironis, banyak pihak terkait seperti beberapa oknum Kades, aparatur Pemerintah maupun masyarakat sendiri terlibat praktek illegal loging di Tambora,” ungkap H. Mustahid H. kako dalam press realis yang di terima Harian Suara Mandiri. H. Mustahid menyebutkan, ada beberapa oknum kepala desa dan oknum terkait di Kecamatan Tambora melegalkan pembabatan hutan, meskipun Hutan Tutupan Negara (HTN) yang sebenarnya harus di lindungi.

Dugaan keterlibatan oknum aparatur penyelenggara Pemerintah terkuak berawal dari oknum Kepala Desa setempat yang mengusulkan lahan milik Daerah kepada PPPT atau yang di kenal kantor PBB di Kota Bima. Pengusulan tersebut, beber H. Mustahid bertujuan mendapatkan legalitas lahan, berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT). ”Anehnya, SPPT itu atas nama oknum masyarakat seperti di lokasi Sori Na’e Desa Kawinda To’i dengan inisial M dan L,” ungkapnya. Tragisnya lagi, lanjut wakil rakyat itu, nama dalam SPPT di lokasi Doro Rida Desa Kawinta To’i dimonopoli seorang pengusaha antar pulau inisial H. M yang berdomisili dikelurahan Melayu Kota Bima. ”Pertanyaannya, kenapa lokasi di Kawinda To’i tersebut bisa dikuasai oleh H.M yang bukan warga Desa setempat. Benarkah lahan Tutupan daerah di SPPT atas nama warga untuk diperjual belikan pada pengusaha?,” sinisnya.

Dengan modus tersebut, sambungnya, oknum Kades di bantu oknum tertentu lainnya mengadakan kerja sama dengan oknum pengusaha tertentu. ”Mafia ini dilakukan setelah tiga atau empat SPPT terbit. Lahan hutan yang lebat, kayu-kayu ukuran besar dimanfaatkan mafia ditebang untuk di jual pada orang sebagai bahan material,” paparnya.

H. Mustahid menduga keras, dengan modus operandi tersebut juga melibatkan oknum tertentu pada Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, karena lalai melakukan pengawasan serta mengeluarkan ijin tebang tanpa cek fisik riwayat hutan. Dengan modus operandi tersebut, H. Mustahid masih mempertanyakan siapa yang paling bertanggung jawab, apakah masyarakat yang minta tanah di SPPT-kan. Oknum Kades yang usul di PBB ataukah pihak kehutananyang lalai atau sengaja tidak cek fisik atau pura-pura tidak tahu terhadap pengerusakan wilayahnya. ”yang jelas, laporan masyarakat pihak kehutanan tidak pernah aktif atau lemah me-monitoring Hutan Tutupan Daerah. Saya sebagai wakil Dapi
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.