
Kegiatan ini berlangsung di Basecamp PT. JMK yang dihadiri oleh Camat Wera, unsur Polresta Bima, Kodim, anggota DPRD Komisi III, BLH, dan dari pihak Distamben Kab Bima, dalam kegiatan ini, membahas agenda SK Bupati Bima No.188/2010 tentang luas Kuasa Pertambangan (KP) lebih kurang 3.700 hektar, meliputi laut dan darat. Kemudian membahas pengapalan yang direncanakan dikerjakan bertahap, dimulai pada tahap pertama 20 ribu ton, 30 ribu ton, 50 ribu ton dan 100 ribu ton per tahun. Selain itu, juga membahas tekhnik penambangan di laut dan di darat.
Menurut pemaparan PT. JMK, tehnik penambangan di laut menggunakan kapal, sementara untuk memompa pasir di laut melalui pipa dengan kedalaman 6 meter hingga 15 meter. Sedangkan tehnik penambangan darat dengan melalui dua metode yaitu penambang di sisi pantai akan diberdayakan masyarakat yang tidak memiliki lahan pertanian dengan cara berkelompok, ke dua penambangan di lahan masyarakat yang mengandung besi.
“Nantinya lahan tersebut tergantung pada pemiliknya, entah pemiliknya menjual pasir, atau pasirnya digantikan tanah liat ataupun dijadikan tambak udang,” ungkap Direktur PT. JMK. Hal lain yang dibahas dalam pemaparan tersebut yakni terkait dengan manfaat atau dampak kerja diantaranya penyerapan tenaga kerja maupun efek dominon lainnya. Sedangkan yang berkaitan dengan aspek pemberdayaan masyarakat sekitar, perusahaan akan mengalokasikan Dana Hibah Masyarakat Sekitar tambang (Comdev) sebesar 0,2 Dollar AS untuk masyarakat Kecamatan Wera dan Ambalawi, dalam satu pengapalan di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima. (GA. 222*)