
"Penyelidikan Kasusnya dihentikan untuk sementara waktu," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, kemarin (SM; 24/05). Dua kasus lain yaitu pembangunan SMAN 2 Wawo dan Dana BOS di SMPN 4 Bolo. Menurut Edo-sapaan akrabnya, penghentian kasus tersebut sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Tinggi NTB yang di terima pihaknya. "Apa yang diinstruksikan, itu yang akan saya laksanakan," katanya menjelaskan.
Persinya, Edo mengaku tidak terlibat saat proses penyelidikan dua perkara dimaksud. Pertama kali dirinya menjabat, perkembangan penanganan dua perkara tersebut telah dilaporkan oleh pejabat sebelumnya ke Kejati NTB. "Saat saya menjabat, Perintah itu turun". ujarnya. Akan tetapi, lanjut dia, bisa saja kedua kasus tersebut di lanjutkan penyelidikannya apabila dikemudian hari telah ada temui kekurangan-kekurangan. "Yang belum ada sekarang berupa dokumen pengadaan untuk kasus Taman Ria", Paparnya.
Selain dua kasus di maksud, kasus pembangunan gedung SMAN 2 Wawo dan kasus Dana BOS di SMPN 4 Bolo, juga sudah dihentikan. "Dua kasus itu di hentikan, karena tidak ada unsur kerugian negaranya," tuturnya.
Untuk kasus pembangunan gedung SMAN 2 Wawo, pihaknya telah turun cek fisik di lapangan, dan tidak ditemukan kerugian negara. Untuk Kasus dana BOS di SMPN 4 Bolo, ujar Edo, sudah ada audit dari Inspektorat. "Hasil audit Inspektorat , tidak ada kerugian negara, bahkan Polisi juga sudah menghentikan penyelidikan kasus tersebut", jelasnya. (SM.06)