![]() | |
Sudarmasin dihadapan Kapolresta Bima saat pencabutan Laporan (foto: Bimakini.com) |
Perkembangan Terkini, Kasus Doro O’o Langgudu.
BABUJU Report,-
setelah Ruslan, Ajudan Bupati Bima ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus
penganiyayaan dan pengancaman terhadap Sudarmasin dan Syamsudin, Kelompok
Ikatan Pemuda Dan Pelajar Desa Doro O’o Langgudu beberapa waktu lalu. Publik
setia mengikuti kelanjutannya karena Bupati Bima pun ikut dilaporkan sebagai
tertuduh.
Bupati Bima yang ikut dilaporkan oleh kedua Mahasiswa Doro O’o,
melalui Kuasa Hukumnya, Syaiful Islam, SH, melapor balik Sudarmasin dan
Syamsudin atas tuduhan pencemaran nama baik serta penghinaan. “Hal ini kami
lakukan karena, sesungguhnya klien kami, Bupati Bima tidak ikut terlibat
dalam pengeroyokan atau menodong dengan senjata berjenis pistol seperti yang
dilaporkan oleh para pelapor. Malah pada saat itu, Bupati Bima, berusaha
melerai dan melakukan pendekatan dengan baik” ungkapnya beberapa waktu yang
lalu di Mapolres Bima Kota.
Seiring dengan berjalannya kasus ini, Ruslan dan Salah seorang
anggota Sat Pol PP Langgudu telah ditetapkan oleh Polres Kota Bima sebagai tersangka
dalam hal Penganiyayaan dan pengerusakan kediaman Syamsudin. Bupati Bima yang
juga dilaporkan sebagai Penodong senjata api serta pengancaman, masih menunggu surat
ijin pemeriksaan dari Presiden RI melalui Mabes Polri.
Babakan baru kini mulai berjalan atas kasus ini, Sudarmasin,
sebagai pelapor atas Penodongan Senjata Api serta Pengancaman dengan terduga
Bupati Bima, mencabut Laporannya, hari selasa kemarin (31/7) di Mapolres Bima
Kota. Sebelum mencabut laporan, Sudarmasin nampak berbincang-bincang dengan
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, diruang penyidikan.
Selepas kemudian, Sudarmasin tidak dapat ditemui dan
dimintai tanggapan atas pencabutan tersebut. Terlihat, Sudarmasin menghindar
dari awak media yang menunggu informasi. Sudarmasin Nampak bergegas keluar dipintu
depan dengan menaiki kendaraan avanza putih yang telah standby menunggu.
Bagaimana dengan tanggapan Syamsuddin atas pencabutan
laporan ini? Ditemui di Kampus STISIP Mbojo Bima, Syamsudin kaget jika
Sudarmasin telah mencabut laporan tersebut. Ia menuding bahwa Sudarmasin telah
berdamai dengan Bupati Bima, tentu dengan berbagai tawaran yang menggiurkan. “Padahal
dulu kami komit untuk tetap membawa masalah ini ke jalur hukum, apapun
konsekwensinya, kami terima. Namun sekarang Sudarmasin kok mau jadi
Pengkhianat?” Jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsudin sempat mendengar rumor tersebut sejak
kemarin, namun belum mempercayainya, nomor kontak Sudarmasin sudah tidak dapat dihubungi sejak kemarin
pagi. Begitupun dirumah maupun di Kost-nya. “Kini tidak ada yang tahu
Sudarmasin berada dimana, Dia sudah Kabur akibat sikapnya sendiri” imbuh
Syamsuddin Kecewa.
Namun Syamsuddin berjanji akan tetap komit dengan jalur hukum
yang ditempuhnya kini. Apalagi, apa yang menjadi laporannya sudah diselidiki
dan pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus ini, laporan
terbagi 3 bagian. Sudarmasin melaporkan penodongan dan pengancaman yang
dilakukan Bupati Bima, Syamsudin melaporkan Penganiyayaan yang dilakukan oleh
Ruslan, Ajudan Bupati Bima serta laporan kasus Pengerusakan rumah kediaman Syamsudin yang dilakukan oleh anggota Sat Pol PP
Langgudu.