http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Polisi Dompu Amankan Dua Oknum Intel KPK Gadungan | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » , » Polisi Dompu Amankan Dua Oknum Intel KPK Gadungan

Polisi Dompu Amankan Dua Oknum Intel KPK Gadungan

Ditulis Pada Hari Sabtu, 28 Juli 2012 | Oleh: Babuju.com

Ilustrasi
BABUJU Report,- Seorang Perempuan dan Seorang lelaki mendatangi Kantor PPKAD Kabupaten Dompu, kamis (26/7) kemarin dan mengaku dari KPK. Kepada pegawai kantor tersebut, Perempuan yang berisial NR mengaku sebagai intelegen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditugaskan untuk mengawasi korupsi di Kabupaten Dompu.

Pegawai PPKAD Kab Dompu, merasa terintimidasi karena diintrogasi oleh NR sambil memperlihatkan senjata berjenis Pistol dibalik jaketnya. Tidak lama kemudian, menyusul seorang lelaki yang ditengarai rekan kerja NR, juga ikut mengintimidasi. Karena merasa terintimidasi dan gelagatnya mencurigakan oleh pegawai PPKAD yang lain melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian. Dan akhirnya mereka berdua digelandang ke Mapolres Dompu, tanpa perlawanan.

Setelah diidentifikasi, kedua oknum yang mengaku intelegen KPK tersebut berasal dari Desa Woro dan Bara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu [Ralat; Sebelumnya ini dinyatakan bahwa kedua Pelaku Berasal dari Desa Mpuri Kab Bima]. Sebelumnya, Kedua oknum tersebut juga sempat mendatangi Kantor Koperasi Pasar Kabupaten Dompu dan sempat meminta uang sebesar Rp 400 ribu untuk membeli 50 lembar Materai.

Menurut pengakuan Kepala Pendapatan PPKAD Kabupaten Dompu, Drs Mustakim, dari penjelasan stafnya, bahwa oknum yang mengaku Intel KPK tersebut mempertanyakan masalah Karcis retribusi yang masih menggunakan angka tahun 2011, tetapi mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2012. “Setelah dijelaskan masalah tersebut, dua oknum itu ngeyel dan ngotot ingin menahan staf saya” cerita, Mustakim.

Masih menurut Mustakim, “salah seorang staf saya yang merasa terancam mengirim sms kepada staf yang lain untuk segera menghubungi polisi dan beberapa saat kemudian aparat dari Polres Dompu langsung datang dan meringkus oknum tersebut”. Ungkapnya.

Pistol yang digunakan kedua oknum gadungan itu, berjenis Baretha. Oknum tersebut juga menunjukan kartu identitas sebagai anggota Perbakin, namun tidak mampu menunjukan surat ijin penggunaan senjata. Selain sebagai anggota LPPNRI, dalam dokumen yang dimiliki mereka juga ada tertulis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bongkar Masalah dan Korupsi yang beralamat di jalan Lintas Woro 17 Kab. Dompu [Ralat: Sebelum ini dinyatakan Woro Kecamatan Madapangga Kab Bima]

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dompu, IPTU Melsan, mengatakan mereka akan dikenakan UU Darurat dan dikenakan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.