http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Demi Masa Depan, Tahanan Kasus Lambu Diharap Menyerahkan Diri | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » , » Demi Masa Depan, Tahanan Kasus Lambu Diharap Menyerahkan Diri

Demi Masa Depan, Tahanan Kasus Lambu Diharap Menyerahkan Diri

Ditulis Pada Hari Rabu, 25 April 2012 | Oleh: Babuju.com


AKBP Kumbul, KS, S.IK, Kapolres Bima Kota
BABUJU Report,- Hingga saat ini, Tragedi Lambu belum juga usai. Jika beberapa waktu yang lalu terkait dengan Tragedi Kemanusiaan Warga Lambu, Kini terjadi Tragedi Masa Depan beberapa Warga Lambu yang sempat dibebas paksa dari LP Raba-Bima oleh Massa aksi pada kamis (26/2) yang lalu. Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK,  masih menghimbau Warga yang dibebas paksa tersebut untuk menyerahkan diri, demi kepastian Hukum untuk masa depan mereka sendiri.

Menurut Kumbul, Warga Lambu itu harus segera menyerahkan diri guna menerima kepastian Hukum bagi dirinya. Sebab, hal ini akan mempengaruhi masa depan mereka sendiri. “Kepastian Hukum di negeri ini harus dan pasti, sebab jika suatu saat ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, tentu akan mengurus LKCK, begitupun berbagai hal lainnya, bila masih berstatus tahanan, apa iya, semua itu bisa diurus dan syah menurut hukum yang berlaku..??” Tanyanya.

Tahanan yang dibebas paksa oleh massa aksi itu menurut Kumbul, tak akan dikejar atau ditangkap paksa oleh aparat Kepolisian. Tapi sampai kapanpun sebelum mereka memberikan kepastian hukum terhadap mereka sendiri dihadapan pengadilan, selama itu pula, ‘Label’ tahanan akan tetap melekat pada mereka. “Memang sekarang belum ada persoalan yang signifikan, tetapi nanti, suatu waktu disaat mereka berurusan dengan masa depan dan administrasi Ketatanegaraan, tentu mereka mulai menyesalinya. Apalagi umur mereka masih muda-muda. Tapi kapanpun mereka mau mendapatkan kepastian hukum bagi dir mereka sendiri, Kepolisian dan Pengadilan siap menfasilitasinya”, tegas Kumbul. 

Aparat Kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan serta pemerintah Desa untuk memastikan jika ada yang mau menyerakan diri guna mendapatkan kepastian Hukum. Disamping itu, bilapun dikemudian ada kasus lain yang menjerat para warga yang dibebas paksa itu, pihak kepolisian memastikan tidak akan ‘mengakumulasi’ kan dengan kasus Lambu sebelumnya. Dan penangannya pun berbeda karena sangkaannya pun berbeda. 

Tahanan yang dibebas paksa dari LP Raba - Bima oleh Massa Aksi pada kamis (26/4) yang lalu berjumlah 52 orang, termasuk diantaranya Adi Supriadin yang sudah diputus dan bebas pada 11 maret 2012 serta sejumlah mahasiswa, pelaku pembakaran kursi DPRD Kab Bima pada saat Tragedi Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, Namun telah mendapatkan kepastian hukum tetap dan dibebaskan pada 22 Maret 2012 yang lalu. Setidaknya menurut catatan yang ada, masih ada 40 tahanan yang belum menyerahkan diri guna mendapatkan kepastian Hukum. (Liputan: Ahyar)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.