![]() |
AKBP Kumbul, KS, S.IK, Kapolres Bima Kota |
BABUJU Report,-
Hingga saat ini, Tragedi Lambu belum juga usai. Jika beberapa waktu yang lalu
terkait dengan Tragedi Kemanusiaan Warga Lambu, Kini terjadi Tragedi Masa Depan
beberapa Warga Lambu yang sempat dibebas paksa dari LP Raba-Bima oleh Massa
aksi pada kamis (26/2) yang lalu. Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, masih menghimbau Warga yang dibebas paksa tersebut
untuk menyerahkan diri, demi kepastian Hukum untuk masa depan mereka sendiri.
Menurut Kumbul, Warga Lambu itu harus segera menyerahkan
diri guna menerima kepastian Hukum bagi dirinya. Sebab, hal ini akan
mempengaruhi masa depan mereka sendiri. “Kepastian Hukum di negeri ini harus
dan pasti, sebab jika suatu saat ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, tentu
akan mengurus LKCK, begitupun berbagai hal lainnya, bila masih berstatus
tahanan, apa iya, semua itu bisa diurus dan syah menurut hukum yang berlaku..??” Tanyanya.
Tahanan yang dibebas paksa oleh massa aksi itu menurut Kumbul, tak akan dikejar atau ditangkap paksa oleh aparat Kepolisian.
Tapi sampai kapanpun sebelum mereka memberikan kepastian hukum terhadap mereka
sendiri dihadapan pengadilan, selama itu pula, ‘Label’ tahanan akan tetap
melekat pada mereka. “Memang sekarang belum ada persoalan yang signifikan,
tetapi nanti, suatu waktu disaat mereka berurusan dengan masa depan dan administrasi Ketatanegaraan, tentu mereka
mulai menyesalinya. Apalagi umur mereka masih muda-muda. Tapi kapanpun mereka
mau mendapatkan kepastian hukum bagi dir mereka sendiri, Kepolisian dan
Pengadilan siap menfasilitasinya”, tegas Kumbul.
Aparat Kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan pihak
pemerintah kecamatan serta pemerintah Desa untuk memastikan jika ada yang mau
menyerakan diri guna mendapatkan kepastian Hukum. Disamping itu, bilapun
dikemudian ada kasus lain yang menjerat para warga yang dibebas paksa itu, pihak
kepolisian memastikan tidak akan ‘mengakumulasi’ kan dengan kasus Lambu
sebelumnya. Dan penangannya pun berbeda karena sangkaannya pun berbeda.
Tahanan yang dibebas paksa dari LP Raba - Bima oleh Massa Aksi pada kamis (26/4) yang lalu berjumlah 52 orang, termasuk diantaranya Adi Supriadin yang sudah diputus dan bebas pada 11 maret 2012 serta sejumlah mahasiswa, pelaku pembakaran kursi DPRD Kab Bima pada saat Tragedi Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, Namun telah mendapatkan kepastian hukum tetap dan dibebaskan pada 22 Maret 2012 yang lalu. Setidaknya menurut catatan yang ada, masih ada 40 tahanan yang belum menyerahkan diri guna mendapatkan kepastian Hukum. (Liputan: Ahyar)