BABUJU Report,- Masih ingat dengan TP-TGR (Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kota Bima..??? Tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah Kota Bima dalam rangka ‘menyita’ uang daerah yang raib sejak tahun 2004 – 2009 dari tangan-tangan para oknum pemerintah dan rekanan pemerintah Kota Bima yang menjadi temuan BPK RI beberapa waktu yang lalu. Tidak tanggung-tanggung, dana yang harus ditarik paksa dari oknum pejabat Kota Bima hasil konspirasi selama 6 tahun tersebut berjumlah Rp 51 miliar lebih. Siapa saja dan sedang menjabat dimana saja para oknum yang ‘menggelapkannya’, semunya telah dikantungi oleh TP-TGR Kota Bima atas audit dan LHP BPK RI.

Adapun rincian anggaran daerah yang raib tersebut sebagai berikut; Kerugian Daerah dari 5 item pekerjaan proyek pada tahun 2004-2005 (yang dikorup) sebesar Rp 2,559 Miliar. Kerugian Daerah dari 7 item pekerjaan proyek pada tahun 2006 (yang dikorup) sebesar Rp 878 Juta. Kerugiaan Daerah dari 19 Item pekerjaan proyek pada tahun 2007 (yang dikorup) sebesar Rp 1,103 Miliar. Kerugian Daerah akibat pencairan anggaran inprosedural (yang tidak melalui prosedur/tidak bisa dipertanggungjawabkan) bendahara kota Bima pada tahun 2007 sebesar Rp 33,718 Miliar. Kerugian daerah atas 24 item pekerjaan proyek pada tahun 2008 (yang dikorup) sebesar Rp 967 Juta. Kerugian daerah atas 22 item pekerjaan proyek pada tahun 2009 (yang dikorup) sebesar Rp 1,323 Miliar. Dan beberapa temuan lainnya sehingga berjumlah Rp 51,726 Miliar. (Harian Bima Ekspres, Suara Mandiri, Garda Asakota, Amanah, September 2010)

Jika begini keadaannya, maka penuntasan korupsi dan peningkatan profesionalisme kerja serta disiplin pegawai di Kota Bima hanya menjadi ‘isapan jempol’ belaka. Untuk itu Walikota dan Wakil Walikota Bima perlu melakukan upaya tegas terkait persoalan ini. Disamping sebagai upaya mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan dan reformis (Good Governance) juga dapat membangun profesionalitas kerja, serta sebagai ‘efek jera’ atas pelaku dalam men-seriusi penegakan supremasi hukum.
Komunitas BABUJU akan tetap memantau dan mengawasi kinerja TP-TGR ini. Nama-nama oknum ‘penggelap’ serta besaran dana daerah yang ‘digelapkan’ tentunya TP-TGR memiliki datanya. Jika ditahun 2012 mendatang Walikota dan Wakil Walikota melalui TP-TGR belum mampu menarik semua dana daerah yang menimbulkan kerugian Kota Bima tersebut (Disclaimer yang berakibat Merger nya Kota Bima ke Daerah Induk – Kabupaten Bima), maka akan menjadi preseden buruk serta munculnya Mosi tidak percaya Rakyat Kota Bima bagi kepemimpinan ‘duet adik kakak’ di Kota ini.

Komunitas BABUJU juga tidak tinggal diam dalam menyikapi hal ini, gerakan advokasi dan aksi lapangan serta penyebaran opini akan terus dilakukan dalam mengawal hingga penuntasan penarikan dana daerah yang diduga ‘digelap’kan itu. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pemberantasan ‘penyakit aparat birokrasi’ ditengah masyarakat Kota Bima (KKN).
(Sumber: Agitasi Komunitas BABUJU, Dalam Rangka HARI ANTI KORUPSI, 9 Desember 2011)