BABUJU Report, - Kejaksaan Negeri Raba Bima tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan apotik Pada RSUD Bima dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2006 di Dinas Kesehatan Kota Bima. Untuk Kasus Pengelolaan apotik pada instalasi farmasi RSUD Bima, pihak Kejaksaan berencana memulai pengusutan.Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada Dikes Kota Bima senilai Rp1,7 milyar, tengah pengumpulan data dan keterangan.”Untuk kasus pengelolaan apotik sudah saya buatkan Sprindaknya. Tinggal menunggu persetujuan dari Kejari saja,” aku kasi Intel kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto Putra, SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (12/12) kemrin.
Edo (Sapaan akrabnya) menyebutkan, untuk kasus pengadaan Alkes pada Dikes Kota Bima pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemkot Bima. ”Karena sebelumnya ada keinginan dari Pemkot untuk melakukan audit,” ungkapnya. Menurut Edo, pihaknya menunggu koordinasi dari Pemkot Bima lantaran ada keinginan Wali Kota Bima untuk melakukan audit investigasi atas pengadaan Alkes tahun 2006.
”Kalaupun sudah ada hasil audit, kita harapkan bisa diserahkan” harap Edo. Ia mengakui bahwa sebenarnya tidak ada halangan bagi pihaknya untuk memintai bantuan dari BPK maupun BPKP untuk mengaudit investigasi pengadaan Alkes pada Dikes Kota Bima tersebut. Hanya saja karena ada keinginan Pemkot, pihaknya hanya menunggu dulu.
Sedangkan untuk tiga kasus dugaan korupsi yang lain, kini tinggal menunggu pelimpahan dalam beberapa hari kedepan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ketiga kasus itu saat ini dalam tahap penuntasan.
Edo memastikan pada tahun 2012 nanti pihaknya sudah pasti melimpahkan tiga kasus korupsi. Ketiga kasus dimaksud, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk Nutrisi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2007 silam senilai Rp700 juta dengan tersangka tunggal eks anggota DPRD Kota Bima, Khairil, yang juga Direktur CV khair. Kasus Kedua, kasus dugaan korupsi penyaluran dan pelaksanaan program Keaksaraan Fungsional (KF) tahun 2008 senilai Rp200 juta lebih pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bolo-Bima dengan tersangka eks Kepala SKB Bolo-Bima, Abidin.
Dan ketiga kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkot Bima tahun 2007-2008 senilai Rp 5, 1 milyar dengan tersangka tunggal mantan Kepala BPKD Pemkot Bima H.M.Yusuf, yang saat ini berkas penyidikan dalam tahap pemberkasan. Edi mengaku, satu kasus dalam tahap finalisasi untuk mengetahui kepastian hukum penuntasan yakni kasus dugaan korupsi proyek sumur bor tahun 2007 di kecamatan Lambu senilai Rp200 juta pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima.
Dalam kasus sumur bor tersebut, ada tiga tersangka, yakni mantan PPTK M.Tayeb, Konsultan Pengawas Syafruddin dan rekanan pelaksana Direktur CV Panggita Manira, atas nama Imran. ”Pidsus sudah layangkan surat ke Kejati NTB”, akunya. Bagaimana dengan penuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang sudah tahap penyidikan ? Menurut Edo, sesuai arahan Kejaksaan Agung (kejagung) RI, ada skala prioritas dalam penuntasan kasus korupsi yang ditangani. ”Kasus-kasus korupsi yang menilai kerugian negaranya lebih besar yang dipercepat untuk dituntaskan”, terangnya.
(Sumber : Harian Suara Mandiri: 06)