![]() |
H. Ferry Zulkarnanen, ST, Bupati Bima - NTB |
BABUJU Report,- Ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima terkait pemberian bantuan sosial, kepemudaan dan Hibah. Kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2012 nanti. Hal tersebut diingatkan oleh Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnaen ST pada acara Khataman Massal Al Quran di Paruga Na’e Woha, Minggu kemarin (18.12).
Kebijakan tersebut terkait Proposal pengajuan bantuan. Bupati menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan sosial pembangunan, sosial keagamaan maupaun kegiatan sosial lainnya, masyarakat harus mengajukan proposal pada akhir tahun 2011 ini untuk diakomodir dan diusulkan melalui RAPBD 2012 ini. “Sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri; red) Nomor 32 tahun 2011 bahwa bantuan sosial Hibah dan bantuan uang harus melalui pengajuan awal guna dianggarkan. Jadi, mulai tahun depan, saya tidak bisa lagi memberikan bantuan langsung melalui BBGRM seperti biasa jika tidak terlebih dahulu diajukan dalam draft kebutuhan daerah akhir tahun ini untuk dianggarkan pada tahun mendatang” Ujarnya mengingatkan.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa Peraturan tersebut wajib hukumnya di laksanakan mulai tahun anggaran 2012 dan seterusnya. “Kalau sebelumnya saya sering memberikan bantuan saat melaksanakan safari Ramadhan atau pada saat Bulan Bhakti Masyarakat, tetapi kini sedikit ada perubahan,”katanya.
Bantuan sosial itu bisa di peroleh tahun anggaran 2012, katanya, jika telah memasukan proposal pada tahun 2011. Jadi tidak bisa lagi seperti kebiasaan sebelumnya, karena bisa menjadi masalah. Apalagi, sudah ada Permendagri yang mengaturnya. Jika memasukan proposal, mencantumkan tanggal dan bulan secara bebas, tetapi tahun harus tahun 2011. “Jika tidak, saya tidak akan mengabulkannya karena akan melanggar aturan,” katanya. Bupati berharap agar warga untuk tidak menilai pemerintahan dibawah kepemimpinannya kikir, tetapi menegakkan aturan yang wajib di patuhi oleh pemerintah dan masyarakat. (Liputan: Bhiken)