http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Gubernur NTB: Warga Silahkan Gugat Bupati Ke PTUN | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Gubernur NTB: Warga Silahkan Gugat Bupati Ke PTUN

Gubernur NTB: Warga Silahkan Gugat Bupati Ke PTUN

Ditulis Pada Hari Jumat, 23 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com

Gubernur NTB, TGB HM Zainul Majdi

BABUJU Report - Aksi warga memblokir Pelabuhan Sape, di Kabupaten Bima, NTB memasuki hari kelima. Aksi yang dianggap merugikan semua pihak ini, membuat Pemda NTB mulai gerah dan ingin aksi blokade dihentikan. Ketimbang memblokir pelabuhan, Gubernur NTB M Zainul Majdi menyarankan warga menggugat Bupati Bima Ferry Zulkarnain ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


"Saya ingin menyampaikan di sini bahwa seluruh aspirasi dari masyarakat itu dijamin oleh Undang Undang. Tetapi yang terjadi di Sape sekarang, dengan blokade pelabuhan, terjadi kerugian yang luar biasa bagi masyarakat dan juga bagi daerah," kata Zainul di Mataram, Kamis (22/12/2011).

Warga Kecamatan Sape dan Lambu memblokir pelabuhan Sape karena kesal, tuntutan mereka agar Bupati Bima Ferry Zulkarnain mencabut Izin operasional perusahaan tambang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang memperoleh konsesi lahan di dua kecamatan itu, tak digubris. Kemarahan warga yang menamakan diri Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) Kecamatan Sape dan Lambu memuncak pada Senin (19/12/2011) dengan memblokade pelabuhan, dan berlanjut hingga Kamis ini.

Gubernur mengaku, dia telah menginstruksikan Bupati Bima berkomunikasi dengan masyarakat. Di hadapan warga, bupati bahkan telah menandatangani semacam pernyataan untuk menunda operasional PT SMN selama setahun. Tetapi warga rupanya tak terima. "Kalau memang keberatan, izin bupati di-PTUN-kan saja. Ada PTUN dan itu sudah dipersilakan oleh bupati. Itu kan bisa ditempuh," kata Gubernur.

Ia menegaskan, menurut peraturan, yang maksimal bisa dilakukan Bupati adalah penghentian izin operasional PT SMN sementara waktu. Pasalnya izin yang dikantongi PT SMN legal dan sudah sesuai tahapan. "Perizinan itu sudah melalui tahapan. Saya kroscek data pada Dinas Pertambangan dan Energi, sudah melalui tahapan. Jadi izin itu legal. Orang berinvestasi legal. Tetapi ada kebijakan dari pemerintah daerah berdasarkan arahan dari pemerintah provinsi sehingga kemudian dihentikan selama setahun. Menurut saya itu sudah sangat cukup," kata Gubernur.

Karena itu kata dia, tak ada lagi alasan bagi warga untuk melanjutkan blokade. "Kalau memang ada hal yang lain, kan itu bisa didiskusikan sementara," katanya. Pelabuhan Sape merupakan dermaga penghubung yang melayani penyeberangan menuju Labuan Bajo, Manggarai, dan Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur. Pelabuhan itu salah satu penghubung jalan akses nasional mulai dari Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.


(Sumber: Detik News)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.