http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Angka Perceraian 2011 di PA Bima Meningkat 15 Persen Dari TahunSebelumnya | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Angka Perceraian 2011 di PA Bima Meningkat 15 Persen Dari TahunSebelumnya

Angka Perceraian 2011 di PA Bima Meningkat 15 Persen Dari TahunSebelumnya

Ditulis Pada Hari Jumat, 23 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com

Angka Perceraian 2011 di PA Bima Meningkat 15
BABUJU Report,- Tahun ini, jumlah perkara pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bima meningkat 15 persen dari tahun lalu, Hingga Tanggal 16 Desember lalu, jumlah pengajuan perkara cerai menembus angka yang cukup fantastis, yakni sebanyak 1.248 perkara. Jumlah yang lebih banyak dari tahun lalu, yakni sebanyak 1103 perkara.


Panitera Muda Hukum PA Bima, Drs.Mukhtar saat ditemui di meja kerjanya Senin kemarin menjelaskan, jumlah sebayak itu merupakan inventaris dari pengajuan perceraian baik gugat cerai maupun talak cerai. Namun yang baru diputus pengadilan dari jumlah 1.248 hingga tanggal 16 Desember sebanyak 931 perkara. Kemudian yang kini masih diproses, dan menunggu putusan tersisa sebanyak 317 perkara. ”Yang tersisa ini akan diproses hingga awal bulan tahun 2012 mendatang,” ujarnya.

Diakuinya, setiap hari selalu saja ada pengajuan perkara perceraian. Tahun lalu saja, pihaknya menerima pengajuan sebanyak 147 perkara. Sedangkan bulan Desember hingga tanggal 16, pihaknya menerima 80 perkara. Kemudian masyarakat yang banyak mengajukan yakni masyarakat kabupaten Bima.

“Kalau Kota terbilang sedikit. Yang paling banyak datangnya dari Kabupaten Bima. Mungkin karena Wilayah yang luas dan penduduknya yang banyak”, ungkapnya. Lantas dominasi munculnya pengajuan perkara perceraian, lanjutnya, yakni lantaran factor ekonomi, diikuti perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik fisik maupun batin dan psikologi. Ditanya jumlah perkara yang dicabut kembali lantaran pertimbangan rasa sayang dan cinta serta pertimbangan lain? Mukhtar mengaku, dari sekian ribuan perkara yang ditangani, yang mencabut kembali perkara biasanya sekitar 15-20 persen. ”Keberadaan peraturan Mahkama Agung Nomor 1 tahun 2008 tentang mediasi, kami rasa cukup efektif untuk mencoba mediasi. Karena, sudah ada satu hakim yang ditunjuk oleh Ketua Majelis untuk menjadi mediator,” terangnya.



(Sumber: Harian Suara Mandiri: .07)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.