http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Abdul Hanan, SH: Sulaiman Hamzah Dijebak Oleh Oknum Tertentu | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Abdul Hanan, SH: Sulaiman Hamzah Dijebak Oleh Oknum Tertentu

Abdul Hanan, SH: Sulaiman Hamzah Dijebak Oleh Oknum Tertentu

Ditulis Pada Hari Rabu, 14 Desember 2011 | Oleh: Babuju.com

Abdul Hanan, SH. PH dari tersangka Penyalahgunaan Dana DAK Kota Bima 2007

BABUJU Report,- Pasca ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DAK 2007 Pemkot Bima oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Politisi alumnus Udayana, Drs. H. Sulaeman Hamzah, melalui Penasehat Hukumnya, Abdul Hanan, SH, angkat bicara. Menurut Hanan, dari tiga kali pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terhadap kliennya hingga Senin (05/12) lalu. Titik focus pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus terletak pada keberadaan dua surat yang dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2008.

Dijelaskannya bahwa Surat pertama, menurut Hanan, adalah surat yang berkaitan dengan penitipan uang sebesar Rp766 juta kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) yang pada saat itu dijabat oleh tersangka TH dan surat kedua yakni yang berkaitan dengan surat penyerahan uang sebesar Rp776 juta tersebut kepada almarhum Walikota Bima, Drs. HM. Nur A. Latief.

“Menyangkut keberadaan Surat Penitipan Uang sebesar Rp766 juta kepada BUD Pemkot Bima tersebut, tanda tangannya diakui merupakan tanda tangan klien kami. Namun, klien kami tidak mengakui tentang pembuatan surat tersebut. Karena beliau pada dasarnya tidak mampu menolak surat tersebut untuk ditandatangani karena disodorkan dalam keadaan yang sangat cepat sekali. Dan tidak mampu menolak atau pun menyimak dari isi surat tersebut. Makanya, klien kami langsung menandatangani surat tanpa menyimak isi surat tersebut. Dan ternyata isi surat tersebut adalah permintaan untuk penitipan sejumlah uang kepada BUD Pemkot Bima,” terang Abdul Hanan, SH.

Menurut Hanan, Surat itu dibuat oleh seseorang (tanpa menyebutkan nama, red) dan disodorkan kepada klien kami dan klien kami tidak mampu untuk menolaknya sehingga menandatangani isi surat tersebut. “Jadi kami menegaskan bahwa beliau tidak sedikitpun mendapatkan keuntungan dari menandatangani surat tersebut baik itu dari proses klien kami menyerahkan atau pun menyaksikan penyerahan uang tersebut,” tegas pengacara yang berperawakan tinggi kekar ini.

Dan isi surat yang kedua, lanjutnya, adalah surat yang isinya menyaksikan TH (Maneger BUD Pemkot Bima, red) menyerahkan uang tersebut kepada Almarhum Walikota Bima.  “Klien kami membantah telah menandatangani surat tersebut karena klien kami belum pernah sekalipun menandatangani surat tersebut (pada saat penyerahan uang itu dikatakan bahwa yang ada tandatangannya adalah tersangka TH, Almarhum Walikota Bima, dan Drs. H. Sulaeman Hamzah, red). Dan itu dibantah oleh klien kami, karena klien kami tidak pernah menandatangani surat kesaksian penyerahan uang tersebut,” cetusnya.

Penandatanganan surat pertama oleh kliennya, menurut Hanan, didasari oleh karena ketidakmampuan klien kami itu untuk membantah atau menolak penekanan itu, sehingga klien kami merasa terjebak dengan adanya scenario-skenario oknum tersebut. “Dan kami sebagai PH nya patut mempercayai seratus persen apa yang diungkapkan oleh klien kami tersebut karena klien kami ini adalah salah seorang tokoh. Apalagi predikatnya sekarang ini adalah sebagai seorang ‘Kepala Suku’ yang patut kami hargai. Jadi silahkan masyarakat mau mempercayai atau tidak,” tandasnya.

Pada kesempatan berbeda, Direskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Drs. Triyono BP memastikan, dengan pelimpahan berkas dan tersangka Sahruman, pihaknya tinggal mempersiapkan penyelesaian berkas penyidikan atas dua tersangka lainnya, yakni Kuasa BUD Setda Kota Bima, TH dan mantan Asisten II Setda Kota Bima, Drs. H.Sulaeman Hamzah. “Dua tersangka itu sudah selesai kami mintai keterangan. Sekarang berkasnya kita teliti untuk rampungkan. Tapi kalau memang ada yang perlu kita tambah, maka tersangka tidak menutup kemungkinan akan kita panggil lagi,” ungkapnya.

(Sumber: Mingguan Garda Asakota: 211)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.