http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt 'Kepala Suku' Akhirnya Jadi Tersangka | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » 'Kepala Suku' Akhirnya Jadi Tersangka

'Kepala Suku' Akhirnya Jadi Tersangka

Ditulis Pada Hari Rabu, 23 November 2011 | Oleh: Babuju.com

Foto Ilustrasi Tahanan

BABUJU Report,- Penyidik Polda NTB akhirnya menetapkan oknum Anggota DPRD NTB, Drs. H. SH sebagai tersangka. SH atau biasa dipanggil dengan ‘Kepala Suku’ ini diduga terlibat dalam indikasi korupsi DAK Kota Bima tahun 2007 yang merugikan Negara mencapai Rp 700 juta lebih.

Penetapan tersangka itu, menurut Kabid Humas Polda NTB, AKBP Drs. Sukarman Husein berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu. Dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan tersangka, mengendalikan pencairan DAK  bidang pendidikan itu.

Selain SH, ditetapkan juga Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), yang berinisial YTH sebagai tersangka. Keduanya dianggap berperan. “SH saat itu memerintahkan YTH untuk mencairkan DAK. Perintah itu ditindaklanjuti YTH dengan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sahruman mencairkan secara tunai DAK,” terang Kabid Humas, setelah mendapat konfirmasi dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrim Khusus.

Hasil pencairan DAK mencapai Rp 10 miliar oleh Sahruman tersebut, kemudian diambil alih SH untuk ditentukan jatah ke 43 sekolah penerima.  Diduga, dari pembagian jatah anggaran itu, dilakukan pemotongan – pemotongan, hingga akumulasi pemotongan mencapai Rp 700 juta lebih.

Sementara jabatan SH saat itu, menurut Kabid Humas, sebagai Asisten II Ekonomi Pembangunan, Setda Kota Bima dan tidak ada kewenangannya dengan pengelolaan DAK. “SH meminta YTH menyimpan uang tersebut. Dan hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Guna melengkapi penetapan itu, pihaknya tinggal menunggu kehadiran tersangka untuk diperiksa,” kata Kabid Humas menambahkan. Penetapan tersangka itu sekaligus memenuhi petunjuk jaksa sebelumnya, yang meminta kapasitas SH dan YTH diperjelas. Sebab menurut jaksa, dari berkas yang dilimpahkan tahap dua, peran keduanya sangat erat kaitan dengan penyimpangan anggaran itu, sehingga harus diperjelas statusnya.

Sedangkan untuk berkas tersangka Sahruman ditambahkan Kabid Humas, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu petunjuk baru, jika pun dalam P19 nanti ada yang harus dilengkapi.

(Sumber: http://www.suarantb.com/2011/11/17/wilayah/Mataram/detil5.html )
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.