http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt MA Menunjuk PN Tangerang Untuk Persidangan Kasus Teroris Bima | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » MA Menunjuk PN Tangerang Untuk Persidangan Kasus Teroris Bima

MA Menunjuk PN Tangerang Untuk Persidangan Kasus Teroris Bima

Ditulis Pada Hari Rabu, 16 November 2011 | Oleh: Babuju.com

Pasukan Brimob, setelah penggrebekan Pondok Umar Bin Khatab, (13/07)

BABUJU Report,- Perkembangan terbaru terkait kasus dugaan teroris Bima, selasa kemrin (15/11), Polda NTB menaikan berkas 7 tersangka dugaan pelaku terorisme di Bima ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.  Ke tujuh tersangka tersebut adalah Ustadz Abrory M.  Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Syakban alias Syakban A Rahman alias Syakban alias Umar Syakban bin Abdurrahman, Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, dan Asrak alias Tauhid alias Glen, dan Furqon.

Penyerahan berkas ketujuh tersangka dugaan terorisme Bim tersebut bersamaan dengan diterimanya Surak Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA). Dalam surat itu disebutkan bahwa PN Tanggerang ditetapkan sebagai tempat persidangan kasus teroris Bima yang kini tengah dirampungkan oleh Polda NTB.
Pencegatan Mobil Pengangkut Jenazah Ustazd Firdaus di Sanolo akibat ledakan yg terhadi di Pondok Umar Bin Khatab

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, M. Salim, telah meneliti seluruh barang bukti dan berkas termasuk ketujuh tersangka kasus terorisme itu. "Hari ini kami menerima penyerahan berkas tahap kedua kasus terorisme dari penyidik polda NTB. Semua dinyatakan lengkap," kata Salim.

Lebih lanjut, kata Salim, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan dakwaan terhadap ketujuh tersangka tersebut. Meskipun, baru menerima SK MA untuk tempat persidangan Kasus dugaan terorisme ini direncanakan di PN Tangerang. Namun Proses pembuatan dakwaan dapat memakan waktu hingga tiga minggu untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. "Dengan penyerahan berkas perkara ini maka kewajiban sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuat dakwaan, meskipun kami juga baru menerima Surat dari MA terkait penunjukan PN tangerang sebagai tempat persidangan Terorisme Bima ini" ujarnya.

Mendaptakan informasi tersebut,  Ketua Panitera Muda PN Tangerang, Doddy Hermayadi  yang dihubungi melalui seluler dari Mataram menyatakan siap untuk menyidangkan beberapa kasus terorisme yang ada, termasuk Kasus dugaan terorisme Bima. "Keputusan dari Ketua MA sudah diterima. Tapi masih menunggu berkas perkaranya dari Mataram untuk memastikan kapan jadwal persidangan," ungkapnya selasa kemrin (15/11).

Sementara ini, karena alasan keamanan, ketujuh tersangka dititip disel Mapolda NTB. Penyerahan berkas serta Proses pencocokan antara kelengkapan berkas dengan barang bukti dan keterangan tersangka, dilakukan di Kejati NTB dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Ketujuh tersangka dugaan terorisme Bima ini didampingi pula oleh tujuh Pengacara dari TPM (Tim Pengacara Muslim). Kemungkinan besar Terdakwa teroris Bima ini akan dikenakan dakwaan dengan pasal berlapis yakni UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sebelumnya, Kasus dugaan terorisme  ini terjadi akibat Ledakan bom yang terjadi pada 11 Juli 2011 lalu sekitar pukul 15.30 Wita dan menewaskan Ustadz Firdaus. Sebelum terjadi ledakan di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab itu, seorang santrinya bernama Syakban membunuh anggota Reskrim Polsek Bolo, Bima bernama Brigadir Rokhmad Saefuddin pada Kamis 30 Juni 2011 dinihari. (Liputan: Kontributor Mataram)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.