
Ganja tersebut, akan diberikan kepada temannya yang berada dalam tahanan LP Bima. Karena mencurigakan, petugas jaga pun diam-diam melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian resort Kota Bima. Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu. Abdullah Abidin, kepada sejumlah wartawan mengakui hal tersebut. “Setelah ditangkap, pihak LP sendiri langsung melaporkan kepada kami. Secepatnya anggota kamipun berangkat dan berhasil mengamankan tersangka (SM, red),” akunya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap SM, bahwa SM hanya kurir. Menurut pengakuan SM bahwa barang haram tersebut didapat dari AD (19-thn) warga RT 01/RW 01 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda dan AH (18-thn) warga RT 01/RW 01 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda. Tak lama kemudian, Buru Sergap Reskrim Polres Bima Kota melakukan penggrebekan sekaligus penangkapan terhadap AD dan AH pada pukul 18.20 Wita. “Makanya dari penangkapan SM ini, kami sita barang bukti (BB) ganja kering seberat 8 gram sedangkan dari AD dan AH, kami temukan ganja kering seberat 128,4 gram. Ketiga tersangka saat ini sudah kami tahan di Polres Bima Kota, dan saat ini pula kasus ini masih terus kita dalami dan kembangkan,” tutur Kasat Narkoba yang ditemui di Polres Bima Kota.
Pelaku pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, junto pasal 114 ayat 1 dengan ancaman mini¬ mal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Tak berselang lama, selasa (8/11), Lima pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Langgudu, kabupaten Bima, menggelar pesta ganja di ruang kelas mereka. Tiga pelajar berhasil ditangkap sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri saat ditangkap. Para pelajar yang dibekuk langsung dibawa ke Sat Narkoba Kepolisian Resor Kota Bima. Petugas juga menggelandang seseorang yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Kini ketiga pelajar dan sang pemasok ditahan di Sat Narkoba Polresta Bima. Hingga berita ini diturunkan, Polisi tengah mengejar dua pelajar yang identitasnya sudah diketahui. (Liputan: Dhan/Rangga