
Dengan demikian, hasil itu mengakhiri kontrofersi kejelasan status dana itu yang sebelumnya ramai diperbincangkan menyusul mencuatnya penemuan dana itu. Penganggunan dana itu terjadi saat masa kepemimpinan HM. Nur. A. Latif. Penemuan pembahas anggunan itu melibatkan Walikota Bima, HM.Qurais, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BRI Denpasar, Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang di fasilitasi oleh Tim Pengacara Negara dari Kejati NTB dan Kejari Bima. Suasana pertemuan dilaporkan lancar dan kesepakatan berhasil dicapai oleh kedua belah pihak.
Kepala bagian hubungan masyarakat dan Protokol Sekretariat daerah (Setda) Kota Bima, Muhammad Hasyim S.Sos, SH. M.Ec.Dev, menjelaskan hasil pertemuan tersebut, pihak BRI akan mengembalikan Rp 8 miliar itu secepatnya dan akan dikirim ke rekening Pemkot Bima. Namun, bunga yang timbul selama masa anggunan tersebut akan dikembalikan di BRI.
Mengapa demikian? Katanya, pengembalian bunga ke BRI itu dilakukan karena pada dasarnya meng-anggunkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menyalahi aturan. ”Dalam pertemuan itu menyepakati mendudukan persoalan agunan itu pada titik dasar. Karena proses meng-anggunkan DAU dan DAK melanggar aturan, sehingga bunganya kembali ke pihak Bank. Maka konsep dasarnya dikembalikan ke posisi semula, ujarnya melalui telepon seluler dari Denpasar, kamis yang lalu.
Dijelaskan, dari dana Rp 8 miliar itu, rinciannya DAU senilai Rp 5 miliar dan DAK Rp 3 miliar. Dalam kesepakatan itu, tidak ada konpensasi apapun yang ditimbulkan atau yang mengikat. ”Namun, Pemkot Bima akan tetap menjadikan BRI Mitra sama seperti Bank lainnya,” katanya. Terbongkarnya masalah anggunan itu ramai dibicarakan, apalagi ketika BRI tidak kunjung mencairkannya untuk keperluan pembangunan Kota Bima. Namun, seiring guliran waktu, dari berbagai pendekatan dan upaya yang dilakukan, akhirnya di capai kesepakatan pada Rabu (26/10).
Sebelumnya, Pemkot Bima berupaya menarik kembali Dana Rp 8 miliar yang di agunkan di BRI Bima. Pasca pertemuan dengan Kanwil BRI Denpasar, beberapa waktu yang lalu, kasus itu dibahas dengan BRI pusat. Sinyal pencairan itu memang sudah ada sejak pertemuan di Kota Bima, Namun lebih untuk memastikannya harus ada pembicaraan lanjut dengan BRI pusat. Soal kemungkinan uang anggunan itu bisa ditarik kembali, Walikota Bima, HM.Qurais, optimis bisa dilakukan karena berdasarkan pembicaraan awal dengan BRI Bima dan Kanwil BRI Denpasar, peluang itu sangat terbuka.(Sumber; Harian Bimeks.16)