[caption id="attachment_1320" align="alignleft" width="300" caption="Situs Wadu Pa'a, Salah satu Cagar Budaya yang ada di kecamatan Soromandi Kab Bima"]
[/caption]
BABUJU Report, Harian Suara Mandiri (SM).- Lokasi Cagar Budaya “Benteng Asa Kota”di Desa Punti Kecamatan Soromandi Pindah tangan, kini asset Budaya Kabupaten Bima itu sudah menjadi hak milik warga. Dikabarkan, lahan seluas kurang lebih 2 Hektarare (Ha) tersebut sudah Disertifikat oleh Drs. Isra H. Muh Nur, MK dan Rahmad Maulana H. Muh Nur, MK asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, H. Mustahiq H. Kako dalam press reales nya mengatakan, data yang diperoleh, bahwa lokasi cagar budaya di Desa Punti sudah berpindah tangan dan dijadikan hak milik warga masyarakat. Kata dia, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, pada saat jabatan Bupati Bima oleh H.Halim Djafar dan Bupati Bima Adi Haryanto, warga tersebut mengajukan permohonan pengukuran tanah. Tanah yang diajukan untuk diukur pada kantor BPN kabupaten Bima dimaksud, rupanya lokasi Cagar Budaya ”Benteng Asa Kota” di Desa Punti kecamatan Soromandi. ”Sebelum diajukan permohonan untuk diukur, dari keterangan warga yang sudah kami klarifikasi, lokasi tersebut memang sudah dari awal dikuasai secara ilegal oleh pemohon”. Ungkapnya.
Gelagat dua bersaudara yang berdomisili di Jakarta dan Mataram tersebut, kata H.Mustahiq, keduluan diketahui oleh warga masyarakat dan langsung melaporkan pada Bupati Bima saat itu. ”Bupati saat itu langsung menugaskan Inspektorat dan bagian pemerintahan Setda Bima untuk menelusuri kebenaran atas laporan warga. Salah seorang mantan tim yang ditugaskan saat itu adalah Yusran H. M.Tahir”, ungkapnya. H. Mustahiq mengamini cerita Yusran yang membenarkan pada saat itu lokasi Cagar Budaya ”Benteng Asa Kota” mau diukur oleh dua bersaudara tersebut. Tapi dihentikan oleh pemerintah. Bahkan pihak BPN Kabupaten Bima saat itu telah di ultimatum oleh Bupati Bima agar tidak melakukan pengukuran dan tidak diterbitkan sertifikat terhadap lokasi Cagar Budaya tersebut, Ternyata lokasi Cagar Budaya ”Benteng Asakota” itu telah disertifikat kemudian hari menjadi hak milik pribadi atas nama Isra dengan nomor sertifikat hak milik 192 dan Rahmat Maulana dengan nomor sertifikat 193”, Ungkapnya.
Menurut H. Mustahiq, kedua lembar sertifikat atas nama Isra dan Rahmat Maulana tersebut ditandatangani oleh kepala kantor BPN kabupaten Bima Ir.Sriyatno tanggal 30 Maret 2001 silam. Terkait hal itu, pihaknya akan mengirim surat pada Bupati Bima agar proaktif menindaklanjuti laporan rakyat dan meminta pada pihak terkait, seperti Kepala Desa Punti, Camat Soromandi, Kepala Dinas Pariwisata, BPN Kabupaten Bima serta dua warga itu harus bertanggung jawab atas peralihan status kepemilikan asset wisata tersebut. ”Saya minta masyarakat, tokoh pemuda, Budayawan Donggo dan Soromandi ikut bersama pemerintah dan DPRD mengawal penyelesaian kasus ini”, pintanya. (SM.06)

BABUJU Report, Harian Suara Mandiri (SM).- Lokasi Cagar Budaya “Benteng Asa Kota”di Desa Punti Kecamatan Soromandi Pindah tangan, kini asset Budaya Kabupaten Bima itu sudah menjadi hak milik warga. Dikabarkan, lahan seluas kurang lebih 2 Hektarare (Ha) tersebut sudah Disertifikat oleh Drs. Isra H. Muh Nur, MK dan Rahmad Maulana H. Muh Nur, MK asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, H. Mustahiq H. Kako dalam press reales nya mengatakan, data yang diperoleh, bahwa lokasi cagar budaya di Desa Punti sudah berpindah tangan dan dijadikan hak milik warga masyarakat. Kata dia, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, pada saat jabatan Bupati Bima oleh H.Halim Djafar dan Bupati Bima Adi Haryanto, warga tersebut mengajukan permohonan pengukuran tanah. Tanah yang diajukan untuk diukur pada kantor BPN kabupaten Bima dimaksud, rupanya lokasi Cagar Budaya ”Benteng Asa Kota” di Desa Punti kecamatan Soromandi. ”Sebelum diajukan permohonan untuk diukur, dari keterangan warga yang sudah kami klarifikasi, lokasi tersebut memang sudah dari awal dikuasai secara ilegal oleh pemohon”. Ungkapnya.
Gelagat dua bersaudara yang berdomisili di Jakarta dan Mataram tersebut, kata H.Mustahiq, keduluan diketahui oleh warga masyarakat dan langsung melaporkan pada Bupati Bima saat itu. ”Bupati saat itu langsung menugaskan Inspektorat dan bagian pemerintahan Setda Bima untuk menelusuri kebenaran atas laporan warga. Salah seorang mantan tim yang ditugaskan saat itu adalah Yusran H. M.Tahir”, ungkapnya. H. Mustahiq mengamini cerita Yusran yang membenarkan pada saat itu lokasi Cagar Budaya ”Benteng Asa Kota” mau diukur oleh dua bersaudara tersebut. Tapi dihentikan oleh pemerintah. Bahkan pihak BPN Kabupaten Bima saat itu telah di ultimatum oleh Bupati Bima agar tidak melakukan pengukuran dan tidak diterbitkan sertifikat terhadap lokasi Cagar Budaya tersebut, Ternyata lokasi Cagar Budaya ”Benteng Asakota” itu telah disertifikat kemudian hari menjadi hak milik pribadi atas nama Isra dengan nomor sertifikat hak milik 192 dan Rahmat Maulana dengan nomor sertifikat 193”, Ungkapnya.
Menurut H. Mustahiq, kedua lembar sertifikat atas nama Isra dan Rahmat Maulana tersebut ditandatangani oleh kepala kantor BPN kabupaten Bima Ir.Sriyatno tanggal 30 Maret 2001 silam. Terkait hal itu, pihaknya akan mengirim surat pada Bupati Bima agar proaktif menindaklanjuti laporan rakyat dan meminta pada pihak terkait, seperti Kepala Desa Punti, Camat Soromandi, Kepala Dinas Pariwisata, BPN Kabupaten Bima serta dua warga itu harus bertanggung jawab atas peralihan status kepemilikan asset wisata tersebut. ”Saya minta masyarakat, tokoh pemuda, Budayawan Donggo dan Soromandi ikut bersama pemerintah dan DPRD mengawal penyelesaian kasus ini”, pintanya. (SM.06)