
Panitera Muda Hukum PA Bima, Drs. Mukhtar, menjelaskan setiap tahun angka perceraian di Bima selalu meningkat. Contohnya saja pada Tahun 2010, kasus perceraian sebanyak 1.103 dan diprediksikan pada tahun ini akan meningkat. Hal ini dilihat dari sejumlah masyarakat yang mendaftarkan kasus cerai, Hingga akhir oktober ini saja sekitar 200 kasus sedang diproses. ”Saya memprediksikan tahun ini kasus perceraian meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. bayangkan saja, bulan ini masyarakat yang daftar untuk proses perceraian sudah mencapai 200 orang,” ujarnya Kamis (20/10) di Kantor PA.
Dikatakannya dari seluruh kasus yang dilaporkan, tidak semuanya divonis oleh majelis Hakim, karena beberapa faktor seperti berhasil didamaikan (islah) melalui pengadilan mediasi. Perkara yang sudah divonis hingga September lalu sebanyak 847 kasus.Usia masyarakat yang terlibat proses perceraian di atas 40 tahun, usia dibawah 30 tahun juga ada, namun jumlahnya tidak telalu banyak.
Diakuinya, Penyebab utama munculnya percerian itu karena faktor ekonomi. Selain itu, kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) juga menonjol, namun yang paling mengkhawatirkan adalah laporan Perselingkuhan, dan munculnya pihak ketiga. Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak. Jumlah kasus perceraian itu hingga saat ini masih didominasi masyarakat Kabupaten Bima dengan persentase 65:35 persen dari masyarakat Kota Bima. ”Saya perhatikan angka perceraian masyarakat Kota Bima mulai menunjukan grafik peninmgkatan, jika dulu persentasenya 75:25, namun saat ini meningkat menjadi 65:35 persen,”Ujarnya.
Mukhtar mengaku, PA tidak langsung memroses atau menggelar persidangan setiap kasus perceraian, namun mengupayakan islah untuk memperbaiki hubungan pasangan suami-isteri tersebut melalui hakim mediasi agar tidak bercerai. Untuk membantu masalah itu, PA juga telah menyediakan Konselor dan Psikolog bagi pasangan yang ingin bercerai sehingga setelah islah, pasangan yang hendak bercerai diberikan kesempatan memikirkan kembali. Harapannya dalam menyelamatkan rumah tangga yang telah dibina puluhan tahun dan keturunan tidak terlantar.
“Kami tidak langsung menggelar perkara perceraian, jadi setiap pasangan harus melewati proses mediasi. Sebab tidak ada satupun manusia yang menginginkan untuk bercerai,” katanya. Mengenai biaya bergantung pada radius atau jarak tempat tinggal warga yang mengajukan perkara. Kategori radius 1 dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu, sementara yang jaraknya jauh sebesar Rp 205.000. Penetapan biaya itu, diakuinya, berdasarkan keputusan Kepala PA Bima dengan merujuk pada petunjuk Mahkamah Agung (MA). Saat ini, pemerintah membebaskan biaya perkara perceraian (Prodeo) bagi masyarakat miskin. Pemerintah yang akan membayar biaya perkara perceraian bagi masyarakat miskin.