http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Nah, PNS Dikes Kota Bima Berijasah Palsu Dipecat | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » » Nah, PNS Dikes Kota Bima Berijasah Palsu Dipecat

Nah, PNS Dikes Kota Bima Berijasah Palsu Dipecat

Ditulis Pada Hari Minggu, 07 Agustus 2011 | Oleh: Babuju.com

BABUJU Report, Harian Bimeks.- Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2009 lalu yang diidentifikasi menggunakan ijasah palsu, kini sudah di final. PNS berinisial YL, staf pada Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima itu, resmi diberhentikan tidak terhormat atau dipecat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memastikan keterlibatannya dalam tindakannya penipuan menggunakan ijasah palsu saat seleksi penerimaan CPNSD 2009 lalu. PNS wanita yang telah menjadi atensi khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sejak diidentifikasi itu dipecat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima Nomor 296 Tahun 2001, “Dengan tanggal ketetapannya sudah diterbitkan dan diberikan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Dinasnya,” Ujar Sekretaris BKD Kota Bima, Drs.Abdul Wahid, di damping Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima,Muhammad Hasyim,S.Sos,SH,M.Ec.Dev,di BKD Kota Bima, Rabu (3/8).

Dijelaskannya, PNS yang berpangkat Penata Muda III/B pada Dikes kota Bima tersebut dipecat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011. SK Pemecatan itu, telah diserahkan sabtu pekan lalu. ”Yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran berat memakai ijasah palsu” Terangnya. Wahid mengaku, SK pemecatan sedianya diserahkan langsung kepada YL. Namun,karena tidak datang mengambil,SK tersebut diserahkan kepada Kepala Dikes Kota Bima, dr.H.Bachtiar, yang selanjutnya akan menyerahkan kepada YL. Penyerahan SK pemecatan kepada Kepala Dikes,disaksikan oleh kepala Inspektorat dan kepala BKD Kota Bima. ”Terhitung tanggal terbitnya SK, yang bersangkutan dinyatakan bukan lagi PNS dan tidak diberikan gaji sebagai PNS,” katanya.

Kepala Dikes Kota Bima, dr.H.Bachtiar,  mengaku, telah menerima SK pemecatan YL yang diberikan pihak BKD, Sabtu pekan lalu. SK tersebut lantas diserahkan kepada YL yang diberikan pihak BKD, senin lalu. ”Sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” Ujar Bachtiar.  Dikatakannya, YL adalah staf Kesda pada Bidang Binkesmas Dikes Kota Bima. YL tidak masuk kerja lagi, termasuk gaji dan tunjangan lainnya tidak tidak diberikan sejak SK pemecatan itu diterbitkan. ”Kami diperintahkan sesuai dalam SK itu, gajinya tidak lagi kita bayar sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bachtiar.

Sebelumnya, Walikota Bima, HM.Qurais, mengaku telah menginstruksikan BKD agar menerbitkan surat pemecatan terhadap YL,menyusul kasus ijasah palsunya terbukti. ”Saya sudah perintahkan segera dipecat, karena ini adalah solusi terbaik untuk membersihkan Kota Bima,” Katanya di halaman Kantor Pemkot Bima, selasa lalu. Seperti diberitakan Bimeks, Wali Kota Bima, HM.Qurais, mengaku telah mengidentifikasi kelulusan CPNSD formasi tahun 2008 lalu, menggunakan ijasah palsu. Kasus itu dibeberkanya saat menutup Diklat prajabatan (Prajab) CPNS golongan III di Paruga Nae Kota Bima, Selasa (7/6) lalu. Diakuinnya, persoalan itu menciderai amanah dan komitmen Pemkot Bima. Untuk membuktikan kebenarannya, dia pun mengaku sudah menelusuri ke kampus di daerah Jawa melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasilnya, pihak kampus setempat mengaku jika ijasah itu memang dipalsukan kerena oknum tidak pernah mengikuti perkuliahan. (BE.19)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.