
Dijelaskannya, PNS yang berpangkat Penata Muda III/B pada Dikes kota Bima tersebut dipecat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011. SK Pemecatan itu, telah diserahkan sabtu pekan lalu. ”Yang bersangkutan masuk dalam kategori pelanggaran berat memakai ijasah palsu” Terangnya. Wahid mengaku, SK pemecatan sedianya diserahkan langsung kepada YL. Namun,karena tidak datang mengambil,SK tersebut diserahkan kepada Kepala Dikes Kota Bima, dr.H.Bachtiar, yang selanjutnya akan menyerahkan kepada YL. Penyerahan SK pemecatan kepada Kepala Dikes,disaksikan oleh kepala Inspektorat dan kepala BKD Kota Bima. ”Terhitung tanggal terbitnya SK, yang bersangkutan dinyatakan bukan lagi PNS dan tidak diberikan gaji sebagai PNS,” katanya.
Kepala Dikes Kota Bima, dr.H.Bachtiar, mengaku, telah menerima SK pemecatan YL yang diberikan pihak BKD, Sabtu pekan lalu. SK tersebut lantas diserahkan kepada YL yang diberikan pihak BKD, senin lalu. ”Sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” Ujar Bachtiar. Dikatakannya, YL adalah staf Kesda pada Bidang Binkesmas Dikes Kota Bima. YL tidak masuk kerja lagi, termasuk gaji dan tunjangan lainnya tidak tidak diberikan sejak SK pemecatan itu diterbitkan. ”Kami diperintahkan sesuai dalam SK itu, gajinya tidak lagi kita bayar sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Bachtiar.
Sebelumnya, Walikota Bima, HM.Qurais, mengaku telah menginstruksikan BKD agar menerbitkan surat pemecatan terhadap YL,menyusul kasus ijasah palsunya terbukti. ”Saya sudah perintahkan segera dipecat, karena ini adalah solusi terbaik untuk membersihkan Kota Bima,” Katanya di halaman Kantor Pemkot Bima, selasa lalu. Seperti diberitakan Bimeks, Wali Kota Bima, HM.Qurais, mengaku telah mengidentifikasi kelulusan CPNSD formasi tahun 2008 lalu, menggunakan ijasah palsu. Kasus itu dibeberkanya saat menutup Diklat prajabatan (Prajab) CPNS golongan III di Paruga Nae Kota Bima, Selasa (7/6) lalu. Diakuinnya, persoalan itu menciderai amanah dan komitmen Pemkot Bima. Untuk membuktikan kebenarannya, dia pun mengaku sudah menelusuri ke kampus di daerah Jawa melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasilnya, pihak kampus setempat mengaku jika ijasah itu memang dipalsukan kerena oknum tidak pernah mengikuti perkuliahan. (BE.19)