
Kapolres Bima Kota, AKPB Kumbul KS,S. IK,SH, mengatakan IS di bekuk setelah menerima laporan dari masyarakat. Aparat kepolisian telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu Unit HP dan Uang Tunai sebesar Rp 416.000 yang di duga merupakan uang taruhan. Modus yang dilakukan sama dengan jenis judi Togel, dengan memasang taruhan melalui Ponsel maupun dengan mendatangi sendiri bandar. Akibat perbuatannya, IS di ancam dengan Pasal 303 dengan masa kurungan 10 tahun.
Berdasarkan pengakuai IS, katanya, aktivitas itu baru satu kali di lakukannya, namun berdasarkan pengembangan dan pernyataan saksi serta laporan masyarakat, IS sudah lama menggeluti dunia judi Bola itu. "Dari hasil laporan masyarakat, kami kembangkan dan menggrebek IS, Kegiatan itu sudah di lakukan IS sejak lama," Ujarnya senin (30/5) di saat Reskrim.
Kumbul pengaku Judi Bola terbilang sangat rapi dengan bentuk judi lainnya, bahkan proses pemasangan taruhan dilakukan secara tertutup dengan berbagai jenis pemasangan. Sehingga menyulitkan saat mengungkapkan. Karena terbilang rapi, banyak penjudi beralih ke bentuk baru itu. "Kami sudah menahan pelaku dan akan menjalani Pemeriksaan lanjutan," Ungkapannya.
Kasus itu di akui Kumbul akan di kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada orang lain di belakang IS. (BE 18)