BABUJU Report, Garda Asakota (GA),- Kasat Reskrim Polres Bima melalui Kanit III Bripka Hari Purnomo, mengaku telah memeriksa lima orang dosen untuk mendalami keberadaan STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Sultan Abdul Kahir Bima, yang dipersoalkan oleh para mahasiwanya. Pihaknya menjelaskan bahwa, penelusuran atas status STAI masih akan terus didalami melalui proses penyelidikan. “Dan kepada rekan-rekan mahasiswa agar bersabar, jangan buru-buru kami tetap menuntaskan laporan tersebut. Kalau memang terbukti (status STAI illegal, red) kami akan jerat sesuai hukum yang berlaku,” Janjinya kepada wartawan di Polres Bima, belum lama ini.
Menyikapi adanya desakan mahasiswa STAI agar segera menangkap pemilik dan pendiri Yayasan, Kanit belum bisa menjawabnya, karena memang penanganan kasus itu masih dalam tahapan penyelidikan dan pencarian fakta.
“Masalah ini tidak seperti membalikan telapak tangan, mengingat ijin pendirian Yayasan atau Universitas Agama melibatkan kelembagaan lain di Pusat seperti Kementerian Agama. Namun yang pasti, Polres Bima tengah melakukan upaya pencarian fakta terkait masalah pendirian STAI, seperti pertanyaan apakah ijin penyelenggaraan STAI sudah ada atau belum?,” jelasnya.
Untuk pelapor dari kalangan mahasiswa, Polres Bima telah melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP. Mengingat Undang-Undang pendirian Yayasan dan Universitas atau Perguruan Tinggi (PT) di luar KUHP, maka pihaknya harus mencari saksi ahli terlebih dahulu demi menguatkan laporan yang diajukan. “Jadi, mengenai desakan menangkap pemilik dan pendiri Yayasan itu kita tidak boleh serta merta mengikuti permintaan itu. Karena kita memakai asas praduga tidak bersalah. Kita katakan belum cukup unsur mengarah kepada tindakan pidana, yah, kita belum bisa berbuat apa-apa. Makanya, untuk memenuhi unsur itu kita perlu mencari dua alat bukti seperti mengambil keterangan dari saksi ahli,” katanya
Pantauan langsung Garda Asakota, menyusul penanganan penyelidikan terhadap keberadaan kampus STAI oleh Polres Bima, aktivitas perkuliahan kampus yang masih numpang gedung di SMP N 3 Woha Kabupaten Bima ini, tidak berjalan seperti biasanya. Bahkan menurut informasi yang dihimpun wartawan, rencana penerimaan mahasiswa baru-pun hingga saat ini belum mengeluarkan pengumumannya.
Syamsuddin salah satu mahasiswa STAI Bima, kepada Garda Asakota merasa kampusnya itu belum memiliki ijin yang jelas. Untuk itu, dirinya bersama rekan mahasiswa lainnya, akan tetap menuntut Kepolisian untuk menyelidikinya. “Kalau memang statusnya tidak jelas, kami minta aparat Kepolisian agar pengelola STAIS Bima dijerat sesuai hukum yang berlaku, karena selama ini telah menelantarkan ribuan mahasiswanya,” Kecamnya, Jumat (10/6). Mahasiswa lainnya, Syam, mengaku tidak akan melaksanakan perkuliahan selama pihaknya belum memastikan status STAI. “Tapi kalau memang dari pihak Yayasan STAI sendiri memberikan kepastian terkait status STAI, jelas kami akan beraktivitas (masuk kuliah) seperti biasanya,” cetusnya.
Menanggapi polemik status STAI, Sekretaris merangkap Puket 1 STAI Sultan Muhamad Salahuddin. Drs H. Lukman, yang hendak dimintai tanggapannya, tidak mau berkomentar karena bukan haknya. “Kalau mau sama Hj. Ferra Amelia saja, saya tidak mau berkomentar, nanti kalau saya komentar takutnya salah,” elaknya. Namun salah satu dosen STAI, M. Ruslan, SH, M.Si, kepada media ini mengatakan bahwa STAI Bima telah memiliki ikatan kerja sama (MoU) dengan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Jember Jawa Timur. “Kalau soal status mengenai terakreditasi itu harus diakui saat ini masih dalam proses,” katanya. Perlu diakui, sambungnya, keberadaan lembaga STAI Bima sesuai dengan otonomi daerah tidak perlu diragukan, apalagi sudah ada SK tentang STAI Bima dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/355/2010. “Sudah jelas ada persetujuan pendirian,” akunya.
Menyikapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswanya, Ruslan menilai sah-sah saja di alam demokrasi. “Itu dilakukan demi menggugah hati bagi pemilik dan pendiri Yayasan. Saya salut terhadap keberanian mahasiswa STAI yang melancarkan aksi demo terhadap Polres Bima demi mengungkap tabir kebenaran dibalik pendirian STAI,” ucapnya.
Seperti dilansir Garda Asakota sebelumnya, para mahasiswa STAI kerap menggelar aksi demonstrasi di Polres Bima guna meminta penyelidikan terhadap keberadaan kampus STAI. Pasalnya, berdasarkan hasil konsultasi sejumlah mahasiswa, pihak STAI Bima belum mampu menunjukan legalitas formal mengenai ijin pendirian atau bukti terakreditasinya lembaga tersebut.
“Untuk itu, kami para mahasiswa tetap akan memperjuangkan agar pemilik Yayasan/Ketua STAI Sultan Abdul Kahir Bima, Hj. Ferra Amelia, SE dan Drs. Junaidin, segera mempertanggungjawabkan status STAI Bima,” tegas Syamsudin dan Dedi Kurniawan melalui pernyataan sikapnya saat menggelar aksi di Polres Bima.(GA. 212*)