http://babujuwebsite.googlecode.com/files/js.txt Pemkot Bima Siapkan Rp 1,5 M Dana Stimulus | Portal Berita Komunitas Babuju
HEADLINE :
Home » , » Pemkot Bima Siapkan Rp 1,5 M Dana Stimulus

Pemkot Bima Siapkan Rp 1,5 M Dana Stimulus

Ditulis Pada Hari Selasa, 20 Maret 2012 | Oleh: Babuju.com

Miniatur 'Gedung Putih' Kantor pemerintah Kota Bima
BABUJU Report,- Guna mengantisipasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat utama sekali pembangunan infrastruktur umum yang tidak terkafer pada program fisik yang terangkum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkot sengaja mendesain anggaran khusus terkait itu. Bentuk dananya berupa anggaran stimulus.
Kabag Administrasi Pembangunan (AP) Setda setempat, Syarief Rustaman MAP selaku leading sector pelaksana aplikasi dana tersebut, pada Suara Mandiri menjelaskan, dana stimulus untuk kebutuhan warga dimaksud, telah tersedia pada APBD Kota Bima tahun anggaran 2012 sebanyak Rp 1,5 miliar. Sebagian dana stimulus tersebut, ujarnya, sudah dikucurkan pada warga yang telah mengajukan usulan kegiatan (proposal). Kata Syarief, dana stimulus sebesar dimaksud, dalam pelaksanaannya atau bentuk bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai, tetapi dalam bentuk barang material sesuai kebutuhan dan permintaan yang diusulkan warga penerima manfaat. “Bentuk bantuan akan kami serahkan berupa material langsung pada lokasi, “ujarnya.
Sembari menjelaskan besaran bantuan tidak lebih dari Rp 25 juta. Kenapa dibatasi sebesar itu, jelasnya, namanya juga dana stimulus. Artinya, bantuan hanya untuk memotivasi warga penerima bantuan atas pembangunan infrastruktur umum saja. Tidak semua kebutuhan akan bangunan infrastruktur yang diinginkan, katanya, dibantu sepenuhnya. Esensinya, dana stimulus, sebagai bentuk motivasi pemerintah dalam menumbuh kembangkan kembali nilai gotong royong dan swadaya masyarakat pada kegiatan pembangunan yang berbentuk fasilitas umum.
Selama ini jelas Syarief, dana yang ada APBD untuk kegiatan pembangunan sudah terprogram di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lebih lagi, usulan dan realisasi program yang terangkum mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan hingga tingkat Kota Bima, semuanya tidak bisa di-cover dalam program kegiatan pembangunan, hingga pihaknya mengusulkan bentuk dana untuk mengantisipasi berbagai tuntutan warga yang tidak terkafer dimaksud.
Sebagai dasar hukum dimunculkannya dana samacam tersebut, jelasnya, Undang-Undang 25 dengan mengacu pada perencanaan pembangunan pendekatan dari bawah atau langsung mendengarkan keluhan dan tuntutan kebutuhan warga. Pada masyarakat, saranya, untuk mengusulkan berbagai kebutuhan pembangunan umum diberbagai bidang. Bisa lewat pemerintah kelurahan pun organisasi kemasyarakatan semisal LPM dan lain sebagainya. Setiap usulan kegiatan warga, sebelumnya akan dilakukan surfey dan penghitungan kebutuhan oleh pihaknya. Baru kemudian akan dikucurkan bantuan berupa material dimaksud.

(Sumber: Harian Suara Mandiri 08)
Bagikan Berita Ini :
 
Copyright © 2011. Portal Berita Komunitas Babuju . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website.